Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar, Ahli Waris Maryam Binti M. Aliun Tempuh Jalur Hukum

BANDAR LAMPUNG —Ungkapkasus.id

Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah warisan dengan luas keseluruhan 72.060 meter persegi di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Para penggugat meminta agar hak-hak mereka sebagai ahli waris mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, menjelaskan bahwa gugatan diajukan berdasarkan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar kepemilikan dan hak waris kliennya, termasuk kesepakatan pembagian waris serta sertifikat tanah.

Empat orang yang bertindak sebagai penggugat yakni Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa hukum kepada Meriantony, S.H., M.H., Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.

Adapun pihak yang digugat terdiri atas Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Sementara itu, Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H.,M.Kn selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Berawal dari Kesepakatan Pembagian Waris

Meriantony menjelaskan, salah satu dasar yang diajukan dalam gugatan adalah adanya surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan pembagian hak waris di antara para pihak yang berkepentingan.

Pihak penggugat juga mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan almarhumah Maryam Binti M. Aliun. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat tiga bidang tanah yang disebut menjadi bagian hak waris almarhumah dan telah diterbitkan sertifikatnya, dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Selain itu, pihak penggugat merujuk pada Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 serta Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023 sebagai dokumen pendukung kedudukan hukum mereka selaku ahli waris.

Tanah Seluas 72.060 Meter Persegi Jadi Pokok Sengketa

Objek utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut meliputi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002, berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun. Selain itu, gugatan juga menyangkut sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002.

Dengan demikian, luas keseluruhan objek tanah yang dipersoalkan mencapai 72.060 meter persegi.

Menurut Meriantony, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris kliennya tersebut telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Peralihan itu, menurut dokumen yang disampaikan pihak penggugat, berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang disebut dalam keterangan penggugat bertanggal 15 Mei 2025.

Akta-akta tersebut disebut dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H.,M.Kn selaku notaris dan PPAT yang turut menjadi pihak dalam perkara.

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan hak tersebut karena menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa dan diputus melalui pengadilan. Namun, keabsahan peralihan hak dan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum masih menjadi pokok sengketa yang harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan majelis hakim.

Sudah Mengajukan Somasi dan Permohonan Pemblokiran. Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, pihak penggugat menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk mempertahankan hak yang mereka klaim.

Menurut Meriantony, somasi telah dilayangkan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Para penggugat juga mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan kembali mengajukannya pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Meriantony menyatakan, hingga gugatan didaftarkan, pihaknya belum memperoleh jawaban atas surat keberatan tersebut sebagaimana yang mereka harapkan.

Atas rangkaian peristiwa itu, para penggugat kemudian menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, Meriantony menerangkan, gugatan yang diajukan kliennya mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk menggantinya.

Menurut pihak penggugat, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk meminta pengadilan memeriksa persoalan peralihan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan.

Pihak penggugat berharap seluruh dokumen kepemilikan, kesepakatan pembagian waris, penetapan ahli waris, serta bukti-bukti lain yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Sidang Telah Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Berdasarkan keterangan Meriantony, proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda telah berlangsung hingga sidang ke-24 dengan berbagai agenda persidangan yang telah dilaksanakan.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi dalam persidangan. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang perlu dicermati untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menguraikan dan mendukung dalil hukumnya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh bukti surat dan keterangan saksi secara objektif, menyeluruh, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meriantony menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kepastian hukum atas hak waris yang diklaim kliennya. Pihaknya berharap perkara ini dapat diputus dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Harapan kami, proses peradilan berjalan dengan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga hak masing-masing ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok harapan pihak penggugat sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Perkara ini selanjutnya menunggu proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. Dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat merupakan klaim yang masih harus diuji dalam persidangan. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan peralihan hak atas tanah menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Exit mobile version