LAMPUNG —Ungkapkasus.id
Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id memberikan tanggapan atas surat pengaduan yang mengatasnamakan DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi terkait pemberitaan dugaan permintaan uang untuk penghapusan atau take down berita SPBU.
Dalam surat tersebut, LKGSAI membantah tudingan terhadap anggotanya dan menyatakan akan membawa persoalan pemberitaan UngkapKasus.id melalui jalur hukum.
Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id, Bambang Hartono, C.BJ., E.BJ., menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan bukan dimaksudkan untuk memvonis seseorang maupun lembaga melakukan tindak pidana.
Menurut Bambang, berita disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak SPBU serta sejumlah bahan awal yang diperlihatkan kepada redaksi, berupa rangkaian percakapan WhatsApp dan bukti transaksi.
“Dalam pemberitaan kami sudah menggunakan kata dugaan. Kami tidak sedang memutuskan seseorang bersalah. Kami menyampaikan informasi yang diterima redaksi disertai bukti awal dan tetap membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak,” ujar Bambang.
Dalam bahan yang diterima redaksi terdapat percakapan mengenai permintaan nominal untuk take down berita, mulai dari pembicaraan Rp5 juta, Rp2 juta hingga nominal lainnya.
Selain itu, terdapat bukti transaksi Rp1 juta dan Rp300 ribu yang diperlihatkan kepada redaksi. Dalam bukti tersebut, nama penerima yang tercantum adalah Darma Maulana.
Karena itu, redaksi menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap siapa pemilik nomor, siapa penerima uang, siapa yang melakukan komunikasi, serta hubungan masing-masing pihak dengan media maupun organisasi terkait tetap harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kami tidak menutup mata terhadap bantahan LKGSAI. Kalau LKGSAI mengatakan Saudara Sukidi tidak pernah menerima uang, silakan disampaikan secara resmi dan akan kami muat sebagai hak jawab. Justru keberimbangan itulah yang kami inginkan,” tegas Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa komunikasi mengenai penghapusan berita menjadi bagian penting dari pemberitaan karena terdapat percakapan tawar-menawar nominal yang menurut pihak SPBU terjadi setelah berita sebelumnya diterbitkan.
“Kami memiliki bahan percakapan yang diserahkan narasumber. Tetapi seluruh bukti itu tentunya dapat diuji lebih lanjut. Kalau ada pihak yang merasa percakapan tersebut bukan miliknya, tidak benar, dipotong, atau mempunyai konteks berbeda, silakan berikan klarifikasi dan bukti tanding,” katanya.
Redaksi UngkapKasus.id juga menghormati langkah LKGSAI apabila memilih menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati hak siapa pun untuk membuat laporan. Kami juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan bahan yang menjadi dasar pemberitaan apabila diminta secara resmi oleh pihak berwenang,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan praktik meminta uang untuk menghapus pemberitaan bukan ditujukan untuk menyerang organisasi tertentu.
“Yang kami kritik adalah praktiknya apabila benar terjadi. Wartawan mempunyai fungsi kontrol sosial. Kalau menemukan dugaan pelanggaran, silakan diberitakan berdasarkan fakta dan konfirmasi. Jangan sampai ada pemberitaan yang kemudian berubah menjadi negosiasi uang,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, UngkapKasus.id menyatakan tetap menyediakan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada LKGSAI, Sukidi, Darma Maulana maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Redaksi juga siap memuat bantahan LKGSAI bahwa Sukidi tidak pernah menerima uang dari pihak SPBU, dengan tetap menyandingkannya dengan fakta bahwa bukti transfer yang diperlihatkan kepada redaksi mencantumkan nama penerima lain.
“Silakan sampaikan hak jawab secara resmi. Kami akan tayangkan. Tetapi bukti percakapan dan transaksi yang sudah kami terima juga tetap menjadi bahan yang harus diklarifikasi secara terang, bukan diabaikan,” pungkas Bambang Hartono, C.BJ., E.BJ., Ketua FKWKP sekaligus Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info Lampung.
(Tim)
