Pilkakon 59 Pekon Pringsewu Masuk Tahap Krusial, Politik Uang hingga Netralitas Panitia Wajib Diawasi

PRINGSEWU —Ungkapkasus.id

Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Kabupaten Pringsewu 2026 memasuki tahapan krusial. Sebanyak 59 pekon yang tersebar di sembilan kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat pekon. Pada pendaftaran tahap awal 21–26 Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) mencatat 173 bakal calon telah mendaftarkan diri.

Puluhan pekon tersebut tersebar di Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, Ambarawa, Pardasuka, Pagelaran, Banyumas, Adiluwih, Sukoharjo dan Pagelaran Utara.

Sejumlah nama bakal calon juga sudah terpublikasi. Di Tambahrejo terdapat Deni Roshida dan Supriyadi, sementara di Sukoharum tercatat Budiman, Miswanto dan Ridwan. Tahapan administrasi dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum status peserta dinyatakan final.

Memasuki tahapan berikutnya, pengawasan terhadap potensi politik uang, netralitas panitia dan aparatur pekon, penggunaan fasilitas pemerintahan, validitas daftar pemilih serta proses pemungutan dan penghitungan suara dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Ketua Panitia Pilkakon Tambahrejo, Agus Purnomo, sebelumnya menyatakan panitia telah menyiapkan langkah pengawasan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama tahapan Pilkakon, termasuk praktik politik uang.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga telah menggelar rapat khusus untuk mengidentifikasi bakal calon sekaligus memetakan persoalan yang berpotensi muncul di berbagai pekon. Rapat tersebut melibatkan Dinas PMP, unsur pemerintah daerah, Satpol PP serta para camat.

Secara tidak langsung, penegasan tersebut menunjukkan bahwa netralitas aparat dan pencegahan konflik menjadi bagian penting menjelang pemilihan. Polres juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya serta segera melaporkan potensi gangguan kepada pihak berwenang.

Tim media akan melakukan konfirmasi secara berjenjang kepada panitia Pilkakon masing-masing pekon, camat, Dinas PMP Kabupaten Pringsewu dan Inspektorat, terutama apabila ditemukan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas pemerintah.

Setiap informasi dugaan kecurangan harus diuji dengan dokumen, saksi dan bukti, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan.

Satu hal juga perlu diperjelas kepada publik. Informasi DPMP sebelumnya menyebut pemungutan suara dijadwalkan 27 Oktober 2026, sedangkan publikasi Polres Pringsewu pada September mencantumkan 28 Oktober 2026. Perbedaan informasi jadwal tersebut patut segera diklarifikasi oleh penyelenggara agar masyarakat tidak menerima informasi yang berbeda.

Pilkakon harus menjadi ruang bagi masyarakat memilih secara bebas. Panitia wajib transparan, aparat wajib netral, peserta tunduk pada aturan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta—bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

(Redaksi)

Exit mobile version