Polri  

Kenal Sebulan Lewat Medsos, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanita

PRINGSEWU — Baru sebulan berkenalan lewat media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Pringsewu, Lampung, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.

CH akhirnya ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan penangkapan CH merupakan tindak lanjut laporan seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4063 AK.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Rabu (23/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi bermain ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

Sepulang dari pantai sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Saat berada di lokasi tersebut, CH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tak jauh dari lokasi.

Namun, CH tak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda tersebut.

Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tak juga dikembalikan dan CH tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan CH. Pemuda tersebut akhirnya ditangkap saat tengah menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari.

“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui motor tersebut telah dijual secara COD dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli ponsel.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CH diduga membawa kabur motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam berkas penyidikan perkara, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Exit mobile version