Pengelolaan Dana Desa Pekon Pulau Panggung Disorot, cabjarj Talang Padang Diminta Lakukan Audit

TANGGAMUS —Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2026 mulai menjadi perhatian Tim Media UngkapKasus.id dan JejakKasus.info Lampung.

Berdasarkan data alokasi yang dihimpun, pada 2023 Pekon Pulau Panggung memperoleh Dana Desa sekitar Rp1.032.272.000. Tahun 2024 sebesar Rp778.438.000, sedangkan pada 2025 sebesar Rp792.540.000. Dengan demikian, hanya dalam periode 2023–2025 nilainya mencapai sekitar Rp2,603 miliar.

Sementara itu, dalam dokumen pemberitahuan pagu untuk penyusunan APBPekon Tahun Anggaran 2026, Pekon Pulau Panggung tercantum memperoleh sekitar Rp299.833.000. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan APBPekon dan realisasi final 2026.

Besarnya anggaran tersebut mendorong tim media meminta dibuka secara rinci realisasi pembangunan fisik, ketahanan pangan, BUMDes, BLT Dana Desa, pemberdayaan masyarakat, pengadaan barang dan jasa, operasional pemerintah pekon, honorarium serta kegiatan lain yang menggunakan Dana Desa.

Tim media meminta setiap kegiatan bernilai besar diuji antara RAB, SPJ, bukti belanja, volume pekerjaan dan kondisi faktual di lapangan. Apabila terdapat pekerjaan berulang, perubahan volume, kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, kelebihan pembayaran, SILPA ataupun catatan pemeriksaan Inspektorat, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Pulau Panggung memberikan jawaban singkat:

“Mohon maaf sebelumnya, saya gak kenal kamu, jadi silakan Bapak konfirmasi ke kecamatan atau Inspektorat mengenai Dana Desa. Maaf sebelumnya.”

Atas jawaban tersebut, Tim Media UngkapKasus.id dan JejakKasus.info Lampung meminta Kecamatan Pulau Panggung dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus membuka hasil pembinaan maupun pemeriksaan yang pernah dilakukan.

Tim media juga meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus, khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, melakukan penelaahan dan pendalaman sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Pulau Panggung sejak 2023 hingga 2026 serta berkoordinasi dengan aparat pengawasan apabila diperlukan pemeriksaan atau audit.

Sorotan ini belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran yang besar tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai kondisi di lapangan.

(Tim media dan lsm palu)

Exit mobile version