PESISIR BARAT –Ungkapkasus.id
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023–2025 semakin menguat. Sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah hingga informasi mengenai temuan perjalanan dinas telah dimintakan klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan Kepala Diskominfotiksan Pesisir Barat, M. Belly Oscar, S.H., M.H., belum memberikan jawaban kepada redaksi.
Redaksi sebelumnya meminta penjelasan terkait pengelolaan anggaran 2023–2025, khususnya belanja hubungan media, langganan media, internet dan telekomunikasi, perjalanan dinas, pengadaan perangkat teknologi informasi, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Pada 2024 saja, anggaran Diskominfotiksan setelah perubahan tercatat sekitar Rp7,65 miliar, dengan realisasi sekitar Rp6,98 miliar. Di dalamnya terdapat anggaran hubungan media sekitar Rp1,7 miliar, belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah lebih dari Rp1,4 miliar, serta belanja layanan internet dan telekomunikasi bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Angka tersebut tidak serta-merta merupakan kerugian negara. Namun karena bersumber dari uang publik, redaksi menilai pertanggungjawabannya harus dapat dibuka secara transparan.
Sorotan semakin tajam menyusul informasi mengenai Temuan Nomor 9 terkait perjalanan dinas pada empat OPD, termasuk Diskominfotiksan, yang secara gabungan disebut menimbulkan kelebihan pembayaran sekitar Rp200 juta.
Redaksi meminta Diskominfotiksan menjelaskan secara terbuka: berapa nilai temuan yang secara khusus menjadi bagian Diskominfotiksan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah kelebihan pembayaran tersebut telah seluruhnya disetor kembali ke kas daerah.
Bukti berupa SPJ, SP2D, kontrak, invoice, BAST, daftar penerima pembayaran hingga STS pengembalian menjadi penting untuk menjawab keraguan publik.
Selain Kepala Dinas, hak jawab juga diarahkan kepada Sekretaris Diskominfotiksan Hamidi, S.Si., M.Ak., Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dipron Aripin, S.H., Kabid Aplikasi Informatika Ahmad Nalpa, S.Kom, serta pejabat keuangan terkait.
Sikap tidak memberikan jawaban bukan bukti adanya tindak pidana. Namun ketika menyangkut pengelolaan uang negara, keterbukaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi. Apabila klarifikasi diterima setelah berita ditayangkan, tanggapan tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
