LAMPUNG TENGAH —Ungkapkasus.id
Aktivitas pertambangan pasir menggunakan mesin sedot di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan. Di tengah penegasan aparat terhadap praktik pertambangan tanpa izin, sejumlah lokasi justru diduga masih menjalankan aktivitas produksi dan pengangkutan pasir.
Informasi tersebut salah satunya disampaikan Sartono, pemilik tambang pasir sedot di Lampung Tengah, saat dikonfirmasi tim media. Menurut Sartono, saat ini semakin banyak pemain baru dalam usaha pasir sedot, terutama di kawasan Bangunrejo dan wilayah sekitarnya, sehingga berpengaruh terhadap produksi maupun pemasaran pengusaha yang telah lebih dahulu menjalankan usaha.
“Sekarang pemainnya banyak. Produksi dan penjualan otomatis ikut menurun karena semakin banyak yang beroperasi,” ungkap Sartono.
Yang menjadi perhatian, menurut informasi yang dihimpun tim media, terdapat aktivitas tambang yang sebelumnya disebut atau diklaim sudah berhenti. Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diperoleh di lapangan, aktivitas pengangkutan pasir diduga masih berlangsung.
Sejumlah kendaraan pengangkut pasir yang ditemui dan dikonfirmasi tim media juga memberikan keterangan bahwa muatan pasir yang mereka angkut berasal dari kawasan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Padang Ratu sendiri memang tercatat sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi pasir dalam dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Namun keberadaan potensi tambang tentu berbeda dengan legalitas kegiatan pertambangan; status izin setiap lokasi tetap harus dipastikan kepada instansi berwenang.
Sorotan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di Lampung juga bukan persoalan baru. Pada Maret 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan komitmen kepolisian melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal dan menyatakan tidak ada ruang bagi praktik tambang ilegal di Lampung.
Di Lampung Tengah sendiri, pada 6 Mei 2026 Polsek Seputih Mataram juga menyatakan telah melakukan penanganan terkait persoalan aktivitas tambang pasir dan menegaskan tidak membenarkan adanya praktik pertambangan ilegal.
Atas kondisi tersebut, tim media meminta Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dan instansi pertambangan terkait melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi tambang pasir sedot yang masih beraktivitas.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah setiap pengusaha telah mengantongi perizinan yang sah atau justru terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan dan tanpa tebang pilih.
Tim media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik maupun pengelola tambang yang disebut dalam hasil penelusuran sebelum dilakukan pemberitaan lanjutan.
