PESISIR BARAT –ungkapkasus.id
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat kembali menguat. Setelah sejumlah persoalan mencuat dari tahun ke tahun, kini LSM RUBIK Lampung dan GEMBOK Lampung menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sorotan tersebut mencakup klaim pihak berinisial R mengenai sisa pembayaran Rp98 juta atas pekerjaan rehabilitasi kantor PUPR Tahun 2021, jejak perkara Jalan Marang–Kupang Ulu Tahun 2022 dengan kerugian negara yang pernah disebut sekitar Rp1,8 miliar, serta nilai sekitar Rp526,5 juta yang masih dipertanyakan tindak lanjut pengembaliannya.
Belum berhenti di situ, proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang–Batu Bulan–Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Tahun Anggaran 2022 juga menjadi catatan serius. Dalam proses penyidikan Kejati Lampung, proyek tersebut pernah disorot terkait dugaan pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen hasil pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta kekurangan volume.
Perkara itu menunjukkan bahwa persoalan PUPR Pesisir Barat tidak cukup dilihat hanya dari satu paket pekerjaan.
Ketua RUBIK Lampung, Fery Yulizar, menegaskan pihaknya akan meminta Kejati Lampung membuka seluruh mata rantai proyek.
“Kalau persoalannya muncul dari tahun ke tahun, yang harus dibongkar jangan cuma satu paket. Tarik semua kontraknya, perusahaan pemenangnya, PPK, PPTK, pengawas, pencairan sampai aliran dananya. Kami ingin Kejati melihat polanya secara utuh,” tegas Fery.
Fery menambahkan, pihaknya tidak ingin laporan berhenti pada dugaan atau opini semata. Menurutnya, seluruh data harus diuji melalui dokumen resmi, kondisi fisik pekerjaan, bukti pencairan dan hasil pemeriksaan.
Senada, Ketua GEMBOK Lampung Andre Saputra menyoroti persoalan pengembalian hasil pemeriksaan.
“Kalau memang ada nilai sekitar Rp526,5 juta yang disebut sudah ditindaklanjuti, tunjukkan bukti setornya. Tanggal berapa, siapa yang menyetor, berapa jumlahnya dan apakah benar sudah masuk ke kas daerah,” ujar Andre.
Andre menilai jawaban administratif tidak cukup apabila tidak disertai bukti pemulihan uang negara.
RUBIK dan GEMBOK juga meminta Kejati menarik data LPSE/SPSE Tahun 2021–2026 untuk memetakan perusahaan yang memperoleh paket berulang, total nilai kontrak, pihak pengurus perusahaan, serta apakah pekerjaan mereka pernah masuk hasil pemeriksaan.
Kedua LSM meminta pola pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, yakni dengan mencocokkan paket proyek, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, PPK/PPTK, konsultan pengawas, progres fisik, pembayaran, hasil pemeriksaan hingga bukti pengembalian.
Selain itu, terdapat pula pemberitaan mengenai dugaan deviasi mutu dan kekurangan volume pekerjaan jalan dan jembatan sekitar Rp649,81 juta pada Tahun 2025. Nilai tersebut masih perlu diverifikasi melalui LHP BPK asli sebelum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana.
RUBIK dan GEMBOK karena itu berencana meminta Kejati memperoleh DPA/DPPA, RUP, LPSE, HPS, RAB, kontrak dan adendum, MC-0 sampai MC-100, laporan konsultan pengawas, PHO/FHO, BAST, SPM, SP2D, rekening pembayaran, LHP BPK serta seluruh bukti pengembalian.
Fery kembali menegaskan, laporan yang akan disampaikan bukanlah vonis terhadap siapa pun.
“Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya. Tapi kalau dokumen menunjukkan ada penyimpangan, jangan berhenti di kontraktor. Periksa juga pihak yang menyatakan pekerjaan layak dibayar dan siapa yang menyetujui pencairannya,” katanya.
Andre menambahkan bahwa pemeriksaan fisik perlu dilakukan terhadap proyek yang masih memungkinkan untuk diuji.
“Uang negara harus sebanding dengan pekerjaan yang diterima negara. Kalau volume, mutu atau spesifikasi tidak sesuai, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Andre.
RUBIK dan GEMBOK memastikan laporan akan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung cq. Asisten Tindak Pidana Khusus, dengan permintaan agar rangkaian persoalan PUPR Pesisir Barat diperiksa secara menyeluruh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, perusahaan pelaksana, PPK/PPTK, konsultan pengawas, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim media dan LSM)












