Cegah Karhutla, Polsek Palas Sosialisasikan Surat Edaran Bupati ke PT Autum

LAMPUNG SELATAN, Ungkap kasus.id

‎– Kepolisian Sektor (Polsek) Palas menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan bencana. Sosialisasi dilakukan di PT Autum Agro Industri, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

‎Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama sejumlah personel kepolisian. Turut hadir Manager PT Autum, Remon, Humas PT Autum, Novri, serta jajaran security dan karyawan perusahaan.

‎Dalam penyampaiannya, Kapolsek Palas mengingatkan pihak perusahaan dan seluruh karyawan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terlebih di tengah kondisi cuaca yang semakin kering.

‎“Jangan membakar sampah sembarangan dan jangan melakukan pembakaran terhadap limbah pabrik seperti sekam atau merang,” ujar Kapolsek dalam imbauannya.

‎Ia juga mengingatkan agar masyarakat maupun pekerja tidak membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu, instalasi listrik perusahaan diminta rutin diperiksa oleh tenaga yang ahli guna mencegah terjadinya korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran.

‎Kapolsek menjelaskan, aktivitas pembakaran limbah perusahaan maupun sisa perkebunan berpotensi terpantau melalui satelit hotspot. Ia menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dalam kegiatan tersebut, Polsek Palas juga menyerahkan salinan SE Bupati Lampung Selatan kepada Manager PT Autum untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

‎Manager PT Autum, Remon, menyatakan pihaknya siap mengikuti imbauan kepolisian dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

‎“Kami akan melaksanakan apa yang menjadi imbauan dari Kapolsek Palas maupun surat edaran dari Bupati Lampung Selatan,” kata Remon.

‎Ia menambahkan, saat ini tidak terdapat pembakaran limbah perusahaan dan pihaknya akan menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh karyawan.

‎Usai sosialisasi, petugas bersama pihak perusahaan meninjau lokasi penyimpanan limbah berupa sekam dan merang. Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran limbah.

‎Polsek Palas mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran.(joe/HMS)