LSM LIPAN Soroti Dugaan Jual Beli dan Tata Kelola Rumah Nelayan di Pekon Kota Jawa, Bangkunat

PESISIR BARAT  Ungkapkasus.id

Persoalan pengelolaan rumah nelayan di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendapat perhatian dari Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat.

Ketua LSM LIPAN Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan di kawasan perumahan nelayan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Temuan tersebut berkaitan dengan kondisi rumah yang tidak dihuni, bangunan yang mengalami kerusakan, dugaan perubahan fungsi rumah, hingga informasi mengenai dugaan transaksi jual beli rumah nelayan.

Menurut Mayasir, seluruh temuan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak yang disebut mengetahui persoalan tersebut.

Penelusuran Bersama Awak Media

Dalam rangka mengumpulkan informasi, awak media bersama Ketua LSM LIPAN turun langsung ke lokasi dan melakukan penelusuran di kawasan perumahan nelayan Pekon Kota Jawa.

Tim juga mendatangi kediaman salah seorang warga bernama Ciliyang, yang disebut menjadi lokasi rencana pertemuan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun, saat tim tiba di lokasi, pihak Dinas PUPR yang sebelumnya diinformasikan akan hadir disebut telah meninggalkan tempat tersebut.

Beberapa saat kemudian, Sumardi, selaku pemangku setempat, menyampaikan bahwa pihak dinas sebelumnya memang telah berada di lokasi, tetapi telah pulang sebelum tim media tiba. Tidak lama berselang, Ciliyang turut hadir dan melakukan perbincangan bersama tim media dan LSM LIPAN.

Dalam kesempatan tersebut, Ciliyang membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan kisruh pengelolaan maupun dugaan transaksi jual beli rumah nelayan.

Sementara itu, Iskandar, selaku Plt Peratin Pekon Kota Jawa, juga memberikan tanggapan terkait kedatangan LSM LIPAN. Menurutnya, pihak LSM tidak terlebih dahulu berkoordinasi atau menyampaikan maksud kegiatan kepada pemerintah pekon.

Berawal dari Upaya Membantu Warga yang Membutuhkan Tempat Tinggal

Mayasir menjelaskan, keterlibatan LSM LIPAN dalam persoalan tersebut bermula dari komunikasi dengan Pemangku Sumardi.

Saat itu, Sumardi disebut meminta masukan dan bantuan pemikiran untuk membantu seorang warga bernama Ipan, yang menurut informasi belum memiliki rumah untuk ditempati.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mayasir kemudian datang ke lokasi dan bertemu dengan M. Paizul, yang disebut sebagai salah satu pengurus perumahan nelayan berdasarkan surat keputusan dari pemerintah pekon.

Dari penelusuran tersebut, LSM LIPAN kemudian melakukan pengamatan terhadap kondisi sejumlah rumah nelayan.

Lima Temuan yang Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penelusuran awal, LSM LIPAN menyampaikan beberapa kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi, di antaranya:

  1. Ditemukan rumah dalam kondisi rusak berat dan dilaporkan telah terkunci selama kurang lebih tujuh bulan.
  2. Terdapat rumah yang disebut sudah cukup lama tidak dihuni dan dalam keadaan terkunci.
  3. Ada rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan peralatan tangkap benur dan pengisian daya baterai.
  4. Terdapat rumah yang disebut tidak aktif dihuni dan dikaitkan dengan informasi mengenai dugaan kasus pencurian peralatan tangkap benur. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
  5. Ditemukan informasi mengenai dugaan transaksi jual beli salah satu rumah nelayan senilai Rp13 juta, yang disebut masih menyisakan pembayaran sebesar Rp6 juta.

Mayasir menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, menurutnya, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui status dan mekanisme pengelolaan rumah nelayan.

LSM LIPAN Dorong Rumah Tidak Dibiarkan Kosong

Lebih lanjut, Mayasir mengatakan bahwa dirinya bersama Sumardi dan Paizul sempat mengambil inisiatif membantu memperbaiki salah satu rumah yang mengalami kerusakan berat agar dapat kembali ditempati oleh warga yang membutuhkan.

Pihaknya juga mendorong agar rumah-rumah nelayan yang tidak lagi ditempati dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, langkah tersebut disebut menimbulkan perbedaan pendapat dan penolakan dari beberapa pihak. Menurut Mayasir, persoalan tersebut kemudian berkembang dan memicu ketegangan di lingkungan perumahan nelayan.

LSM LIPAN juga menyoroti informasi mengenai adanya pemanggilan warga pada malam hari yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan. Mengenai hal tersebut, tentu diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut terlibat agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi simpang siur.

Minta Klarifikasi Dinas dan Pemerintah Pekon

LSM LIPAN menyatakan akan terus menelusuri persoalan tersebut, termasuk meminta penjelasan kepada pihak Dinas PUPR terkait informasi kunjungan ke lokasi perumahan nelayan.

Menurut Mayasir, saat dirinya bersama awak media tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi, pihak yang disebut berasal dari dinas sudah tidak berada di tempat.

“Tujuan kami adalah mencari kejelasan. Jika memang ada persoalan dalam tata kelola perumahan nelayan, maka semuanya harus dibuka secara terang dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mayasir.

Sementara itu, awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Pekon Kota Jawa, pengurus perumahan nelayan, serta pihak-pihak lain yang terkait.

Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui secara jelas status rumah-rumah nelayan, aturan pemanfaatannya, pihak yang berhak menempati, serta kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi jual beli yang menjadi perhatian LSM LIPAN.

Harapan untuk Penyelesaian yang Transparan

Rumah nelayan pada dasarnya dibangun untuk membantu menyediakan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Oleh karena itu, persoalan yang terjadi di Pekon Kota Jawa diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, dan penelusuran berdasarkan aturan yang berlaku. Transparansi dari seluruh pihak dinilai penting agar tidak muncul konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menjaga keberimbangan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Penulis: Zainal Abidin