Rp3,84 Miliar Anggaran hingga BOS–PIP Disorot, RUBIK–GEMBOK Resmi Lapor Kejari Pringsewu

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

LSM RUBIK bersama LSM GEMBOK Lampung resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis, 27 Agustus 2026, terkait sejumlah dugaan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan satuan pendidikan madrasah periode 2023–2026.

Ketua LSM RUBIK Pery bersama Ketua LSM GEMBOK Lampung Andre mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut penelusuran, pengumpulan data dan informasi yang sebelumnya dihimpun bersama tim media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info.

Sedikitnya sekitar Rp3.843.708.658 nilai anggaran dan kegiatan telah masuk dalam objek awal yang dimohonkan untuk diperiksa. Angka tersebut terdiri dari pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Sukoharjo tahun 2023 sekitar Rp964.571.658, sejumlah mata anggaran MTsN 1 Pringsewu tahun 2024 sekitar Rp1.306.625.000, serta pagu MAN 1 Pringsewu tahun 2025 sebesar Rp1.572.512.000.

LSM menegaskan angka Rp3,84 miliar tersebut bukan nilai kerugian negara, melainkan nilai anggaran dan kegiatan yang dimohonkan untuk diuji melalui dokumen serta pemeriksaan aparat.

“Hari ini kami resmi membawa persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kami tidak datang membawa vonis. Kami membawa data dan dugaan untuk diperiksa. Benar atau salahnya biarkan alat bukti dan proses hukum yang menentukan,” tegas Pery dan Andre.

Laporan juga diperluas terhadap pengelolaan BOS, PIP dan berbagai bantuan pendidikan tahun 2023–2026 pada madrasah negeri di bawah naungan Kemenag Pringsewu, meliputi MIN 1, MIN 2, MIN 3, MIN 4, MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3 dan MAN 1 Pringsewu.

Tim meminta penyidik menelusuri e-RKAM, Buku Kas Umum, rekening koran BOS, SPJ, invoice, pengadaan buku, honor, perjalanan dinas, pemeliharaan, sarana-prasarana, perangkat IT, bantuan rehabilitasi serta daftar penerima dan bukti pencairan PIP.

Selain itu, laporan memasukkan dugaan terkait pengadaan buku madrasah 2023–2024, dana komite dan pembangunan GSG MAN 1 Pringsewu, proyek SBSN KUA Gadingrejo 2025, Rehab KUA Ambarawa 2026, serta TLHP dan hasil pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran Kemenag Pringsewu.

Nilai BOS, PIP dan bantuan madrasah belum dimasukkan ke dalam total Rp3,84 miliar, karena LSM meminta angka tersebut terlebih dahulu ditarik langsung dari dokumen resmi masing-masing sekolah dan tahun anggaran.

“Kalau BOS benar, cocokkan e-RKAM dengan rekening dan barangnya. Kalau PIP sudah diterima siswa, buka daftar dan bukti pencairannya. Kalau proyek sesuai kontrak, ukur fisiknya. Kami meminta semua diuji, bukan ditutup-tutupi,” tegas kedua LSM.

RUBIK dan GEMBOK meminta Kejari Pringsewu melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dokumen, aliran pembayaran, penyedia, penerima bantuan serta kondisi fisik kegiatan.

Kedua lembaga kembali menegaskan seluruh materi yang dilaporkan masih berstatus dugaan dan objek pemeriksaan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang.