Diduga Revitalisasi Rp1,57 Miliar SMAN 1 Punduh Pedada Makin Terkuak, Pola 3–2–1–1 Lokal hingga BOS-PIP Terungkap

PESAWARAN –Ungkapkasus.id

Penelusuran pengelolaan anggaran SMAN 1 Punduh Pedada, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, periode 2023–2026 memasuki tahap lanjutan. Sejumlah informasi dari narasumber, dokumentasi lapangan serta data program pendidikan kini mengerucut pada satu tuntutan: buka dokumen dan jelaskan aliran pertanggungjawaban anggaran secara terang.

Sorotan utama mengarah pada Program Revitalisasi Tahun 2026 senilai Rp1.578.978.000 bersumber dari APBN. Papan kegiatan mencantumkan rehabilitasi tiga ruang kelas, dua ruang guru, satu laboratorium komputer serta pembangunan tiga ruang kelas baru.

Namun informasi narasumber menyebut adanya pola pembagian pekerjaan 3–2–1–1 lokal kepada sejumlah pihak.

Galih/Galuh, guru Bahasa Inggris yang disebut masuk dalam struktur pelaksanaan, diinformasikan menangani tiga lokal bangunan baru. Bunaji, guru BK yang juga disebut Bendahara BOS, disebut menangani dua lokal. Sementara Azari dan pihak berinisial RN masing-masing diinformasikan menangani satu lokal.

Nama Haryani, guru Kimia yang disebut menjabat Waka Humas, juga dikaitkan dengan posisi Ketua Panitia Pembangunan atau pelaksana lapangan.

Seluruh keterangan tersebut masih merupakan informasi narasumber yang membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dokumen, bukan kesimpulan adanya tindak pidana.

Sumber turut menyampaikan bahwa pekerjaan rangka baja disebut berada pada kisaran Rp180 ribu per meter, sedangkan plafon PVC sekitar Rp130 ribu per meter.

Pertanyaannya kini semakin spesifik: apakah harga tersebut sesuai RAB, berapa volume terpasang, siapa membeli material, siapa menerima pembayaran, dan apakah pola 3–2–1–1 merupakan pembagian tugas resmi P2SP atau penyerahan pekerjaan dengan pola borongan?

Kepala sekolah sebelumnya telah memberikan tanggapan.

«“Assalamu’alaikum, Senin abang ke sekolah aja, bisa ditanyakan langsung ke panitia dan pengurus komite biar jelas-jelasnya ya Bang, makasih.”»

Jawaban tersebut dihormati sebagai hak jawab. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan substantif mengenai SK P2SP, RAB, buku kas, rekening kegiatan, nota material, daftar pekerja maupun bukti pembayaran.

Penelusuran tidak berhenti pada revitalisasi.

BOS Reguler 2024 sebelumnya teridentifikasi sekitar Rp1,035 miliar. PIP 2025 tercatat sekitar Rp441 juta untuk 309 siswa, sedangkan nominasi PIP 2026 sekitar Rp352,8 juta untuk 201 siswa.

Jika digabungkan dengan Revitalisasi 2026, sedikitnya Rp3,407 miliar nilai program telah teridentifikasi. Angka tersebut bukan kerugian negara, melainkan besaran program yang pertanggungjawabannya layak diperiksa.

LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) menyatakan akan membawa materi dugaan dan dokumen pendukung tersebut ke Kejaksaan Negeri Pesawaran pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk meminta pemeriksaan.

«“Yang diperlukan sekarang bukan saling menuduh, tetapi membuka dokumen. Biarkan pemeriksaan menentukan apakah seluruh pekerjaan, harga, volume dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan.”»

Hak jawab kepala sekolah, panitia, komite serta seluruh pihak yang disebut tetap terbuka. Namun selama RAB, SK P2SP dan bukti pertanggungjawaban belum dibuka, sederet pertanyaan mengenai pengelolaan miliaran rupiah uang negara di SMAN 1 Punduh Pedada akan tetap menjadi sorotan publik.