TANGGAMUS –Ungkapkasus.id
Pengelolaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023–2026 mulai menjadi perhatian setelah sejumlah kegiatan, belanja operasional, jasa konsultansi lingkungan hingga pengelolaan persampahan masuk dalam penelusuran redaksi.
Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain pertanggungjawaban belanja BBM, sejumlah paket penyusunan dokumen dan kajian lingkungan bernilai ratusan juta rupiah, pengelolaan TPS3R, TPA Kalimiring, pembangunan sarana pengelolaan sampah serta tindak lanjut atas pemeriksaan auditor.
Namun demikian, seluruh nilai anggaran dan paket pekerjaan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara maupun tindak pidana korupsi. Redaksi masih melakukan verifikasi terhadap kontrak, SPJ, BAST, laporan pekerjaan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus memberikan tanggapan bahwa instansinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan.
“Kami baru selesai diperiksa. Alhamdulillah, Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus cukup baik,” demikian inti jawaban Kepala DLH kepada redaksi.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas juga meminta agar materi yang sedang dikonfirmasi belum dipublikasikan terlebih dahulu.
Redaksi menghormati permintaan tersebut dengan tidak membuka secara rinci materi maupun dokumen yang masih dalam proses klarifikasi. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, penelusuran terhadap penggunaan anggaran publik tetap akan dilanjutkan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Redaksi juga akan meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah terdapat catatan, rekomendasi maupun kewajiban tindak lanjut yang harus diselesaikan DLH.
Penelusuran difokuskan pada kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, kondisi fisik di lapangan, hasil pekerjaan serta pertanggungjawaban keuangan.
Apabila seluruh dokumen menunjukkan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hal tersebut tentunya juga wajib disampaikan kepada publik secara berimbang.
Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan selisih, pekerjaan tidak sesuai kontrak, aset yang tidak berfungsi ataupun rekomendasi pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti, hal tersebut akan menjadi bahan investigasi lanjutan dan dapat disampaikan kepada lembaga pemeriksa maupun aparat berwenang.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala DLH, sekretaris, kepala bidang, PPK/PPTK serta pihak penyedia yang berkaitan dengan kegiatan Tahun Anggaran 2023–2026.
Tim






