PUPR Pesawaran Dikepung Temuan Rp1,6 Miliar, Plt Kadis Akui Masih Ada yang Belum Selesai

PESAWARAN –Ungkapkasus.id

Sorotan terhadap pengelolaan proyek Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran semakin menguat. Nilai yang diberitakan terkait temuan, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2023–2024 mencapai sekitar Rp1,606 miliar. Kini persoalannya bukan lagi sekadar angka dalam dokumen pemeriksaan, melainkan berapa uang yang benar-benar sudah dikembalikan dan berapa yang sampai sekarang masih belum diselesaikan.

Konfirmasi dari Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran justru membuka pertanyaan baru.

Saat dikonfirmasi redaksi, Plt Kadis PUPR Pesawaran pada intinya mengakui bahwa proses penagihan terhadap pihak-pihak yang diwajibkan melakukan pengembalian masih berjalan dan terdapat beberapa yang belum selesai.

«“Dalam hal kerugian negara, kami bekerja sama dengan Inspektorat dan Kejaksaan sudah melakukan proses penagihan. Memang ada beberapa yang belum selesai. Kami selalu berupaya melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang telah diputuskan untuk mengembalikan. Saya juga siap apabila nantinya dimintai keterangan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran apabila ada laporan berkaitan dengan hal ini,” ujar Plt Kadis PUPR Pesawaran kepada redaksi.»

Pernyataan tersebut penting. Sebab, jika memang masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum selesai, publik berhak mengetahui secara terbuka: rekanan mana yang belum menyelesaikan kewajibannya, berapa nominalnya, sejak kapan ditagih, dan apa langkah konkret pemerintah terhadap penyedia yang belum mengembalikan?

Pada 2023, sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp33,805 miliar dikaitkan dengan nilai yang diberitakan sekitar Rp533,885 juta. Rekanan yang tercantum antara lain CV BSJ, CV UJ, CV KAP, CV KJS, CV TG, CV KP, CV LPC, CV LD, CV DS dan CV DC.

Sementara pada 2024, delapan paket jalan dan irigasi dikaitkan dengan nilai sekitar Rp1,072 miliar. Nama CV NKK mendapat perhatian karena tercantum pada dua paket, yakni Gerning–Trimulyo dan Margo Mulyo–Rengas, dengan gabungan nilai yang diberitakan sekitar Rp442,84 juta.

Redaksi menilai jawaban bahwa “penagihan masih dilakukan” belum menutup persoalan. Justru pernyataan adanya beberapa kewajiban yang belum selesai menjadi alasan kuat agar STS, bukti setor, tanggal pembayaran, nilai pengembalian dan sisa kewajiban masing-masing rekanan dibuka secara transparan.

Apalagi Plt Kadis menyatakan siap memberikan keterangan apabila persoalan tersebut kembali dimintakan penjelasan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Karena itu, pertanyaan publik kini semakin tegas: dari sekitar Rp1,606 miliar nilai yang diberitakan pada 2023–2024, berapa yang sudah kembali ke kas daerah dan berapa yang masih tertunggak?

Redaksi tetap menegaskan bahwa angka tersebut harus dipisahkan antara kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran dan nilai yang telah dikembalikan. Temuan pemeriksaan juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi tanpa proses pembuktian lebih lanjut.

Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info membuka ruang hak jawab kepada Dinas PUPR Pesawaran, PPK/PPTK, konsultan pengawas maupun seluruh rekanan yang disebut untuk menyampaikan dokumen dan klarifikasi secara terbuka.

(Red Bambang Hartono.C.BJ.E.B.J )