Air Bersih Tak Mengalir, Dana Desa Rp54,9 Juta Dipertanyakan: Proyek di Pekon Suka Maju Diduga Mangkrak, Peratin Diduga Hindari Konfirmasi

Pesisir Barat  Ungkapkasus.id

Proyek pembangunan 1 unit sumber air bersih milik desa di Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp54.917.550, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga tersebut diduga mangkrak dan hingga kini belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pekon Suka Maju.

Hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan bangunan sumber air bersih telah berdiri, namun diduga belum dapat difungsikan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait progres penyelesaian pekerjaan, penyebab belum beroperasinya fasilitas tersebut, serta efektivitas penggunaan Dana Desa yang telah dikucurkan.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena hingga kini belum merasakan manfaat dari proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Kalau memang anggarannya sudah dicairkan, seharusnya hasilnya juga sudah bisa dinikmati masyarakat. Jangan sampai bangunan hanya berdiri tanpa memberikan manfaat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi, tim jurnalis telah mendatangi kediaman Peratin Pekon Suka Maju, Asyori, sebanyak tiga kali. Namun hingga kunjungan terakhir, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa Peratin Asyori menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terkait proyek pembangunan sumber air bersih tersebut.

Padahal, sebagai penanggung jawab pemerintahan pekon, keterangan dari Peratin sangat dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi proyek kepada masyarakat serta memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Peratin Asyori maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengenai penyebab proyek tersebut diduga belum dapat dimanfaatkan.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada Peratin Asyori, Pemerintah Pekon Suka Maju, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Apabila keterangan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis: Zainal Abidin