Deadlock Mediasi Konflik Agraria Mesuji, Warga Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, O:41, dan O:42

Pesisir Barat Ungkapkasusi.id

Upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji pada 28 Juli 2026 berakhir tanpa adanya kesepakatan antara para pihak.

Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Pemerintah Kabupaten Mesuji dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta aparat penegak hukum, di antaranya DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan unsur intelijen. Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Mesuji menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aspek hukum, sosial, dan keamanan.

Meski forum dialog telah berlangsung, masing-masing pihak masih mempertahankan pendiriannya sehingga belum ditemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Pimpinan Tribuana Muda Media Network, Nurjaman (Cknur), mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, mediasi merupakan jalur yang tepat untuk mencari penyelesaian secara damai, meskipun hasil yang diharapkan belum tercapai.

Sehari setelah mediasi dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan, sebagian masyarakat melanjutkan aksi reklamasi atau penguasaan kembali lahan yang mereka klaim sebagai haknya. Warga memasuki area perkebunan kelapa sawit di Blok O:40, O:41, dan O:42 serta mendirikan tenda sebagai bentuk keberadaan mereka di lokasi.

Perwakilan masyarakat menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian melalui dialog, penyampaian aspirasi, hingga mediasi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.

Dalam pertemuan bersama aparat keamanan di lapangan pada 30 Juli 2026, masyarakat menyampaikan sejumlah sikap. Mereka menyatakan belum melakukan pemanenan hasil kebun dan masih membuka ruang bagi penyelesaian melalui dialog. Namun apabila tidak ada perkembangan, mereka berencana melakukan pemanenan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa mereka hanya memperjuangkan lahan yang diyakini sebagai haknya dan tidak memiliki niat menguasai lahan milik pihak lain. Mereka juga meminta agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat mengacu pada hasil verifikasi dokumen yang pernah dilakukan dalam proses mediasi pada 2019 sebagai salah satu dasar yang memperkuat klaim mereka terhadap lahan yang disengketakan. Mereka berharap pemerintah dapat kembali mengambil langkah konkret agar konflik berkepanjangan ini segera memperoleh kepastian hukum.

Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pemantauan di lokasi guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sementara itu, pihak perusahaan dikabarkan akan menyampaikan perkembangan situasi kepada manajemen serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Konflik agraria di Kabupaten Mesuji sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat berharap penyelesaian yang adil dapat segera diwujudkan melalui mekanisme hukum dan dialog, sehingga hak setiap pihak dapat terlindungi serta potensi konflik di lapangan tidak semakin meluas.

Jurnalis Joni & zainal Abidin