DPD GILAS Desak Audit Dana BOS dan PIP SMKS Muhammadiyah Gisting

TANGGAMUS –Ungkapkasus.id

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Independent Laskar Sumatra (GILAS) Kabupaten Tanggamus mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKS Muhammadiyah Gisting, Kabupaten Tanggamus, untuk periode Tahun Ajaran 2023–2026.

Desakan tersebut disampaikan setelah DPD GILAS mengaku menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya masih adanya kewajiban pembayaran biaya daftar ulang dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada peserta didik meskipun sekolah menerima Dana BOS dari pemerintah.
Perwakilan DPD GILAS Tanggamus, Candra Setiawan, mengatakan Dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara untuk mendukung operasional pendidikan sehingga penggunaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana BOS merupakan hak peserta didik yang bersumber dari uang negara. Pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Candra.

Selain pengelolaan Dana BOS, DPD GILAS juga menyoroti dugaan adanya pemotongan atau pemanfaatan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembayaran SPP maupun biaya daftar ulang. Menurut GILAS, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bertentangan dengan tujuan PIP sebagai bantuan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga yang memenuhi persyaratan untuk menunjang biaya pendidikan.

DPD GILAS meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bersama Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023–2026 di SMKS Muhammadiyah Gisting guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis.

Sementara kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung, GILAS meminta dilakukan penyelidikan terhadap data penerima PIP beserta mekanisme penyalurannya untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan sesuai proses hukum.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan layanan pendidikan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKS Muhammadiyah Gisting, Arif Rahman, terkait sejumlah dugaan yang disampaikan DPD GILAS. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan tim media. Apabila di kemudian hari pihak sekolah memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi siap memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap dugaan tersebut, DPD GILAS Kabupaten Tanggamus bersama DPW GILAS Provinsi Lampung berencana menggelar aksi damai pada pekan depan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

DPD GILAS menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.