
Pesisir Barat,Ungkapkasus.id
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pesisir Barat berencana mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung guna meminta pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026, khususnya pada belanja buku teks siswa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketua AWPI Kabupaten Pesisir Barat, Joni Irawan, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik, terutama di sektor pendidikan.
«”Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada BPK Perwakilan Lampung agar memberikan perhatian khusus terhadap belanja buku teks yang bersumber dari Dana BOSP Tahun Anggaran 2026. Kami berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menilai aspek efisiensi penggunaan anggaran apabila tersedia buku resmi pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Joni Irawan.»
Menurutnya, penggunaan Dana BOSP harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses perencanaan maupun pelaksanaan belanja.
AWPI berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, bukti transaksi, hingga kesesuaian harga dan spesifikasi buku yang dibeli oleh masing-masing satuan pendidikan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Selain itu, AWPI menilai pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana surat yang akan disampaikan AWPI kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : Redaksi










