Gelombang Penyerahan Senpi Ilegal Berlanjut, Warga Pringsewu Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

Ungkapkasus.id, Pringsewu – Imbauan Polres Pringsewu agar masyarakat menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela terus membuahkan hasil. Setelah beberapa hari lalu polisi menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan dari warga, kini satu pucuk senpira berikut tiga butir amunisi aktif kembali diserahkan kepada aparat kepolisian.

Senjata api rakitan itu diserahkan melalui Hendri Purwanto, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, kepada jajaran Polsek Pringsewu Kota di Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa (21/7/2026).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan senjata yang diserahkan merupakan pistol rakitan berwarna hitam beserta tiga butir amunisi aktif. Menurutnya, penyerahan tersebut menunjukkan imbauan yang selama ini disampaikan kepolisian mulai direspons positif oleh masyarakat.

“Penyerahan senpira secara sukarela ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus tumbuhnya kepercayaan kepada institusi Polri. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api ilegal,” kata AKP Ramon dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Ia menambahkan, penyerahan senpi ilegal secara sukarela ini dinilai menjadi indikator bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian, melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat, mulai memberikan dampak nyata.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal yang masih disimpan. Selain mencegah penyalahgunaan, langkah ini juga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.

Ramon memastikan senjata api rakitan yang diserahkan akan didata dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif warga yang memilih menyerahkan senjata tersebut daripada tetap menyimpannya.

Sementara itu, Hendri Purwanto mengungkapkan senjata api rakitan tersebut merupakan titipan seorang rekannya yang meminta agar diserahkan kepada polisi. Menurutnya, rekannya tidak berani datang langsung ke kantor polisi, namun memiliki keinginan untuk mematuhi imbauan yang telah disampaikan aparat.

“Ini murni karena kesadaran. Pemiliknya sudah tidak ingin lagi menyimpan senjata tersebut. Dia mengikuti imbauan polisi agar senjata ilegal diserahkan secara sukarela, sehingga meminta saya menjadi perantara,” kata Hendri.

Hendri berharap masyarakat lain yang masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal tidak ragu mengikuti langkah serupa. Menurutnya, warga yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum. Bahkan, apabila pemilik merasa sungkan datang langsung, penyerahan dapat dilakukan melalui perantara yang dipercaya.

“Daripada disimpan dan berisiko disalahgunakan, lebih baik diserahkan. Kalau memang tidak berani datang sendiri, bisa melalui pihak lain untuk disampaikan kepada kepolisian,” pungkasnya.(*)