Pringsewu – Ungkapkasus.id
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Meski menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Hal itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu yang dipaparkan pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Dalam laporannya, Banggar menilai kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih memerlukan banyak perbaikan. Mulai dari aspek perencanaan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelaksanaan belanja, hingga tata kelola keuangan daerah dinilai masih menyisakan berbagai persoalan yang harus segera dibenahi.
Banggar juga menyoroti rendahnya capaian PAD pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya Dinas Perikanan yang hanya mampu merealisasikan 10,11 persen, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan 36,68 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 50,54 persen, serta Dinas Perhubungan 58,73 persen dari target yang ditetapkan.
Selain pendapatan, Banggar menilai struktur belanja daerah juga belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pringsewu diminta lebih memprioritaskan belanja modal, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik dibanding belanja yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sorotan paling keras disampaikan Banggar terhadap kebijakan pengangkatan empat Tenaga Ahli Bupati dan sembilan ajudan Bupati serta Wakil Bupati berstatus non-ASN yang membebani APBD sebesar Rp648 juta selama Tahun Anggaran 2025.
Banggar menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran, kemampuan keuangan daerah, serta regulasi mengenai penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, Banggar secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Pringsewu untuk mencabut Surat Keputusan pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut.
Tak hanya itu, Banggar juga meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh kepala perangkat daerah menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Banggar mengungkap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya keterlambatan penyetoran pajak, pengelolaan retribusi yang belum optimal, penatausahaan aset yang belum tertib, hingga pengelolaan belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Banggar menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan tata kelola yang perlu segera diperbaiki.
Menutup laporannya, Banggar menegaskan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan bukan sekadar catatan administratif, melainkan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan akuntabilitas pengelolaan APBD, serta memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dengan catatan, yaitu seluruh rekomendasi Badan Anggaran harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kesimpulan dalam paparan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu.












