Pringsewu –Ungkapkasus.id
Aktivitas sebuah gudang sekaligus tempat pengolahan kopi di RT 02 Lingkungan 1, Kelurahan Pringsewu utara, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan warga. Usaha yang diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan warga tersebut disebut telah beroperasi dan melakukan produksi secara aktif di tengah kawasan permukiman.
Warga mengaku resah dengan aktivitas penggilingan kopi yang berlangsung hingga larut malam. Selain menimbulkan kebisingan dari mesin produksi, warga juga mengeluhkan debu yang diduga berasal dari proses pengolahan kopi dan keluar melalui cerobong bangunan.
“Kami tidak pernah dimintai persetujuan atau diajak musyawarah. Tiba-tiba usaha sudah berjalan dan beroperasi. Suara mesin terdengar sampai malam, sementara debu dari pengolahan kopi juga sangat mengganggu,” ungkap salah seorang warga kepada media.
Menurut keterangan warga, saat awal usaha akan berjalan sempat muncul informasi bahwa masyarakat sekitar akan dilibatkan sebagai tenaga kerja. Namun setelah operasional berlangsung, warga mengaku tidak pernah dilibatkan sebagaimana yang dijanjikan.
Ironisnya, keberadaan usaha tersebut diduga berjalan tanpa adanya komunikasi dengan lingkungan sekitar maupun pihak kelurahan. Saat dikonfirmasi, Rahmadi mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait aktivitas usaha tersebut.
Sementara itu, Lurah Pringsewu utara, Rusli, menegaskan dirinya tidak pernah menerima pengajuan ataupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pendirian usaha pengolahan kopi tersebut.
“Saya tidak pernah menerima pengajuan maupun menandatangani dokumen terkait usaha tersebut. Jika memang terdapat keluhan warga, kami akan segera menindaklanjuti dan turun ke lapangan,” tegas Rusli.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Masyarakat menilai, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan tanpa persetujuan lingkungan, maka pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha pengolahan kopi masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.












