Lampung Selatan, Ungkap kasus.ID
– Dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa diduga tidak direalisasikan di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya laporan fiktif dalam penggunaan anggaran desa.
Seorang warga Desa Sukamulya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku masih mengingat beberapa kegiatan yang diduga tidak pernah direalisasikan meskipun telah tercantum dalam laporan keuangan desa.
“Masih saya ingat salah satunya kegiatan pembangunan pos siskamling dengan anggaran sekitar Rp21 juta. Selain itu, pengadaan permainan kolam renang dengan anggaran sekitar Rp20 juta juga diduga tidak ada realisasinya. Kegiatan itu tercantum pada tahun anggaran 2024,” ujar warga tersebut.
Selain dugaan kegiatan fiktif, muncul pula informasi bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merasa belum pernah menandatangani maupun membubuhkan stempel pada dokumen LPJ APBDes yang dilaporkan pemerintah desa.
Ketua Divisi Investigasi DPP GML Indonesia, Indawan Ns, meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
”Kami meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa anggaran tahun 2024, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2025. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Indawan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Indawan menjelaskan bahwa masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak lain dalam penyusunan laporan fiktif, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pelaku utama.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan dari sejumlah pihak. Kebenarannya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh agar polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Sukamulya memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)
