Lampung Selatan, Ungkap kasus.ID
– Polemik dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan realisasi fisik kegiatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Tukiyar, mengaku tidak pernah menandatangani LPJ kegiatan yang kini dipersoalkan, sementara Kepala Desa Pujiadi menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp80 juta ke rekening desa.
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Sukamulya menguat setelah muncul dugaan sejumlah kegiatan pembangunan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa, namun hingga pertengahan tahun 2026 belum terealisasi di lapangan. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan cor beton di Dusun 4 Blora.
Ketua BPD Sukamulya, Tukiyar, mengatakan pihaknya sebenarnya telah beberapa kali mempertanyakan realisasi pembangunan tersebut sejak tahun 2024. Namun, saat itu pemerintah desa menyampaikan bahwa dana kegiatan belum cair.
“Waktu itu tahun 2024 kami sudah pernah menanyakan terkait realisasi pembangunan yang ada di Dusun Blora. Jawabannya dari pak kades dananya belum cair. Selang beberapa bulan kami pertanyakan lagi, pada perubahan belum juga direalisasikan. Lama-lama terlupakan karena ada kegiatan-kegiatan lain. Kami mengetahui setelah ramai diberitakan media,” kata Tukiyar, Jumat (5/6/2026).
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut disebut telah direalisasikan dalam laporan administrasi desa, meskipun fisik pekerjaan belum tersedia di lapangan.
“Kalau sepengetahuan saya dilaporkan realisasinya, tapi SPJ-nya belum. Rincian pembangunan dan segalanya sudah direalisasikan, tapi pertanggungjawaban dokumentasi dan segalanya belum. Saya baru tahu setelah ramai berita. Kami tidak pernah terlibat menandatangani LPJ. Cap BPD hanya satu dan saya yang memegang,” ujarnya.
Menurut Tukiyar, setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik, dirinya langsung menemui Kepala Desa Sukamulya untuk meminta penjelasan.
“Pak kades mengakui benar adanya dan beliau menyanggupi mengembalikan dengan dana pribadi serta akan membangun jalan cor beton itu. Anggaran tersebut dipakai untuk berobat karena saat itu beliau mengalami saraf kejepit dan harus bolak-balik terapi serta berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.
Tukiyar juga mengaku sempat mempertanyakan kapan dana tersebut akan dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretaris Desa, dana itu telah disetorkan kembali ke rekening desa.
“Saya telepon sekdes dan mendapat informasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke rekening desa sebesar Rp80 juta,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen LPJ kegiatan desa.
“Kalau LPJ tidak pernah tanda tangan. Kalau untuk pencairan ada, saat rapat juga ada, tapi kalau untuk laporan pertanggungjawaban tidak ada,” tegasnya.
Tukiyar mengaku kecewa dengan kondisi tersebut karena menurutnya pembangunan yang telah direncanakan seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami ingin pemerintahan desa berjalan lurus-lurus saja. Apa yang sudah menjadi rencana pembangunan ya dilaksanakan. Tapi kenyataannya seperti ini. Kami tidak menutup-nutupi dan menyampaikan sesuai fakta yang kami ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, membenarkan telah mengembalikan dana yang menjadi sorotan tersebut ke rekening desa.
“Saya sudah musyawarahkan dan memberitahukan kepada aparatur desa. Saya akan bertanggung jawab dan sebelum masa jabatan saya habis akan menyelesaikan itu. Baru sekarang mendapat rezekinya,” kata Pujiadi.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp80 juta dilakukan melalui Bank Lampung dengan didampingi bendahara dan sekretaris desa.
“Itu sudah saya kembalikan Rp80 juta ke rekening desa tadi siang langsung ke Bank Lampung didampingi bendahara dan sekdes,” ujarnya.
Namun saat ditanya mengenai jumlah dana yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pribadi maupun rincian laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dipersoalkan, Pujiadi mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Kalau yang terpakai saya tidak tahu, lupa,” katanya.
Pernyataan Ketua BPD yang mengaku tidak pernah menandatangani LPJ, serta pengakuan kepala desa terkait pengembalian dana sebesar Rp80 juta ke rekening desa, kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, mengenai status temuan tersebut serta tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik kegiatan di lapangan.masyrakat akan tanyakan hasil monitoring tahun 2024 (Tim)
