Susanto TPK hanya atas nama, tidak memegang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades,” kegitan yang lalau  

‎Lampung Selatan,Ungkap kasus.Id

— Dugaan belum terealisasinya sejumlah kegiatan pembangunan yang telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah proyek rabat beton tahun anggaran 2024 yang hingga kini belum terbangun dan disebut baru akan direalisasikan pada Juni 2026.

Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek fiktif. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dipersoalkan memang belum terlaksana sepenuhnya, namun telah menjadi temuan Inspektorat dan sedang dalam proses penyelesaian.

‎“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang ada pekerjaan yang belum terlaksana sepenuhnya, tetapi sudah menjadi temuan Inspektorat dan akan kami selesaikan,” kata Pujiadi saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Pujiadi, pada awal perencanaan tahun 2024 pembangunan yang akan dilaksanakan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya, masyarakat mengusulkan agar kualitas jalan ditingkatkan menjadi rabat beton sehingga lebih kuat dan memiliki daya tahan lebih lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase juga mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong yang membutuhkan penyesuaian perencanaan dan pelaksanaan.

‎Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan belum dapat direalisasikan sesuai jadwal awal. Meski demikian, pemerintah desa berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang belum terlaksana.

‎Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Ia menyatakan TPK tetap menjalankan fungsinya, sementara dirinya turut melakukan pengawasan langsung terhadap pembelian material dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

‎Selain itu, Pujiadi menegaskan kesiapannya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Inspektorat. Bahkan, ia mengaku bersedia menggunakan dana pribadi apabila diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terealisasi.

Di sisi lain, pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan oleh Susanto yang menjabat sebagai TPK sekaligus Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Sukamulya. Susanto mengatakan dirinya tidak pernah memegang ataupun mengelola anggaran kegiatan pembangunan desa.

“Saya sebagai TPK hanya atas nama, tidak memegang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi dan kewenangan TPK dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa. Perbedaan keterangan antara kepala desa dan TPK dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi tambahan dari Kepala Desa Sukamulya terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut atas temuan Inspektorat.

‎Secara regulasi, pengelolaan keuangan dan pembangunan desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keterlambatan realisasi kegiatan yang telah dianggarkan dapat menjadi perhatian dalam pengawasan apabila tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan administrasi, atau bahkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kegiatan yang tidak terlaksana, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi Inspektorat menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan desa dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.(Tim)

Exit mobile version