LAMPUNG SELATAN, Ungkap kasus.ID
— Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan muda meninggal dunia. Seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Fransiskus saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi terkait pengembalian kartu SIM yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Polisi menjelaskan bahwa pada malam kejadian tersangka bersama seorang rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun, dalam perjalanan pulang terjadi cekcok yang berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.
Menurut Fransiskus, saat keributan terjadi, tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya. Tersangka kemudian mengayunkan senjata tersebut beberapa kali ke arah korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian dada sebelah kiri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda dan selanjutnya ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung. Meski telah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah fasilitas kesehatan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik, sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(joe/Hms)
