‎Terkait Kegiatan 2024 fiktif, Camat Palas Tidak ada tembusan dari Inspektorat, klau sudah ada temuan,hingga rekom pencairan  berjalan

Lampung Selatan, Ungkap kasus.ID

— Dugaan kegiatan pembangunan fiktif di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek tahun anggaran 2024 disebut telah dilaporkan dalam administrasi desa dan menjadi temuan inspektorat, namun fisik kegiatan diduga belum terealisasi di lapangan.

‎Berdasarkan penelusuran tim media pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong pada tahun 2024.

‎“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” ujar Sudiman saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengatakan pembangunan rabat beton dan drainase yang direncanakan pada 2024 belum terealisasi dan telah menjadi temuan inspektorat.

‎“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Blora. Seharusnya ada pembangunan rabat beton dan drainase, tetapi belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat dan Pak Kades berjanji akan melaksanakannya sebelum akhir masa jabatannya,” kata Susanto.

Susanto juga mengaku selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak memegang anggaran kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara TPK hanya menjalankan administrasi dan pengawasan lapangan.

‎“Saya sebagai TPK hanya atas nama dan tidak memegang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. Saya hanya mengawasi pekerjaan di lapangan,” cetusnya.

‎Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim, membenarkan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa rencana awal pembangunan berupa pengerasan jalan berubah menjadi rabat beton karena permintaan masyarakat.

‎Menurut Ahmad, perubahan tersebut menjadi salah satu kendala sehingga kegiatan belum terlaksana dan akhirnya menjadi temuan inspektorat. Ia menyebut kepala desa berjanji akan merealisasikan kegiatan tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk penggantian temuan.

‎“Kegiatan itu sudah dilaporkan, tetapi belum direalisasikan. Pak Kades berjanji akan menyelesaikannya,” ujarnya.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Camat Palas, Rosalina, menyatakan pihak kecamatan akan turun langsung melakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan Desa Sukamulya tahun 2024.

Rosalina mengatakan dirinya belum pernah menerima tembusan resmi terkait hasil temuan inspektorat sejak menjabat sebagai Camat Palas pada Agustus 2025.

‎“Kami akan mengecek terlebih dahulu apakah pembangunan rabat beton itu sudah dilaksanakan atau belum, termasuk langkah yang sudah dilakukan pihak desa,” kata Rosalina, Jumat (29/5/2026).

‎Ia menjelaskan monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan merupakan pengawasan awal sebelum ditindaklanjuti oleh inspektorat. Menurutnya, apabila sudah menjadi temuan inspektorat, maka kegiatan harus diselesaikan sesuai rencana anggaran pekerjaan (RAP) atau dilakukan pengembalian dana ke rekening desa.

‎“Kalau sudah menjadi temuan, harus diselesaikan sesuai RAP atau dilakukan pengembalian uang ke rekening,” tegasnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan warga. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.(Tim)

Exit mobile version