LAMPUNG SELATAN, Ungkap kasus.id
— Program bantuan benih padi PS-08 di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya ditemukan benih bantuan yang diduga sudah berkecambah di dalam kemasan 10 kilogram sebelum disemai serta disebut belum mengantongi sertifikasi resmi, kini muncul dugaan adanya kesan pemaksaan kepada kelompok tani untuk menanam varietas tersebut.
Temuan awal salah satunya berada di Gapoktan Bali Jaya, Desa Bali Agung, Kecamatan Palas. Dalam karung bertuliskan “Benih Padi Unggul PS-08”, sejumlah benih terlihat sudah mengeluarkan akar hingga tunas hijau meski masih berada di dalam kemasan.
Sorotan kemudian berlanjut ke Gapoktan Sejahtera, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas. Ketua Gapoktan Sejahtera, Sakri, mengatakan hamparan seluas 10 hektare diarahkan menggunakan benih PS-08. Namun, menurutnya, sebagian petani enggan menanam karena kondisi lahan yang rawan banjir dan usia tanam padi dinilai lebih lama.
“Padi itu umurnya sekitar 110 hari, sementara di sini sering banjir, jadi banyak petani yang tidak mau,” ujar Sakri saat dikonfirmasi.
<span;>Ia menjelaskan, kelompok taninya menerima bantuan benih PS-08 sebanyak 1 ton 8 kuintal. Namun, sebanyak 8 kuintal benih akhirnya dikembalikan ke kecamatan karena tidak seluruhnya digunakan petani.
Selain itu, Sakri menyebut terdapat bibit siap tanam berusia sekitar 40 hari yang dipindahkan dari wilayah Bumirestu akibat kondisi banjir. Menurutnya, bibit tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk lahan seluas 4,5 hektare di Bandan Hurip.
Sementara itu, Sekretaris Gapoktan Sejahtera, Aang, mengungkapkan sebagian petani keberatan mengikuti aturan teknis penanaman yang mewajibkan bibit ditanam muda dengan pola tertentu.
“Petani di sini kebanyakan tidak mau karena harus tanam satu-satu dan bibit harus cepat dipindahkan,” kata Aang.
Ia juga menilai ada kesan pemaksaan dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut Aang, petani yang tidak memiliki modal disebut diberikan pinjaman biaya tanam yang nantinya dibayar setelah panen.
Aang mengatakan, pada awal program petani dijanjikan bantuan pendampingan, mulai dari proses tanam, pemupukan hingga perawatan. Namun, ia mengaku pendampingan tersebut tidak berjalan maksimal.
“Yang dijadikan demplot percontohan justru tidak ada pembinaannya. Ketua Gapoktan sampai harus menalangi biaya sendiri,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Palas, Rosalina, membantah adanya unsur pemaksaan dalam program penanaman benih PS-08. Ia menegaskan kehadirannya hanya sebatas mendampingi kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Palas.
“Saya hanya membersamai masyarakat dan hadir saat diundang tim PS-08. Tidak ada paksaan kepada petani,” jelas Rosalina.
Rosalina juga mengatakan penanaman di Desa Bandan Hurip masih sebatas uji coba atau demplot. Menurutnya, masyarakat diberikan pilihan untuk ikut setelah melihat langsung kondisi benih yang diperkenalkan tim PS-08.
Ia turut membenarkan adanya pengembalian benih sebanyak 8 kuintal dari Gapoktan Sejahtera. Namun, benih tersebut disebut kemudian dialihkan kepada Gapoktan Tanjung Jaya yang membutuhkan.
Program benih PS-08 yang sebelumnya digadang-gadang menjadi terobosan pertanian di Lampung Selatan kini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan petani. Mulai dari dugaan benih belum bersertifikasi, benih berkecambah di dalam kemasan, hingga keluhan soal pendampingan dan pembiayaan, menjadi perhatian yang diharapkan segera mendapat penjelasan dari pihak terkait.(Tim)












