Pesisir Barat — ungkapkasus.id
Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, kini memicu kemarahan dan keresahan masyarakat. Penambangan yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota dewan berinisial PZ itu diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh penindakan, meski aktivitasnya berada di sekitar aliran sungai dan dekat jembatan vital penghubung masyarakat.
Hasil investigasi awak media di lokasi menemukan adanya aktivitas penyedotan dan penyaringan pasir yang diduga dilakukan secara terus-menerus. Material pasir tampak diangkut keluar masuk lokasi menggunakan kendaraan pengangkut, sementara kondisi bantaran sungai mulai terlihat terkikis.
Warga menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya karena dapat mengancam struktur penyangga jembatan dan memicu kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Kalau dibiarkan terus, jembatan bisa rusak atau ambruk. Kami heran kenapa sampai sekarang seperti tidak ada tindakan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, seorang pekerja di lokasi bernama Yosan mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut tambang tersebut diduga milik seorang oknum anggota dewan. Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya pihak berpengaruh di balik aktivitas tambang tersebut.
“Saya cuma kerja, Bang. Kalau soal pemilik langsung tanya saja sama bos,” ujarnya singkat kepada awak media.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum anggota dewan berinisial PZ melalui nomor kontak yang diberikan pekerja, yang bersangkutan sempat mengaku sedang rapat. Namun beberapa waktu kemudian nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah aktivitas tambang tersebut memang benar memiliki izin resmi atau justru diduga berjalan secara ilegal karena merasa dibekingi kekuasaan.
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut diduga melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, mempercepat abrasi, memicu longsor, hingga merusak fasilitas umum.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pertambangan agar segera turun langsung ke lokasi dan tidak tinggal diam.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ketika nama pejabat mulai disebut,” tegas warga lainnya.
Warga meminta aparat segera menyelidiki legalitas tambang, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik penambangan liar yang merugikan lingkungan dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terkait aktivitas tambang pasir tersebut.
(Tim pesibar)






