POLRI TEGASKAN TINDAKAN TERUKUR TERHADAP BEGAL BERSENJATA USAI GUGURNYA BRIPKA ARYA SUPENA

 

pesisir barat-jejakkasus.id

Jakarta — Peningkatan aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hal tersebut mencuat setelah gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena saat menjalankan tugas di wilayah Lampung.
Menanggapi situasi tersebut, jajaran kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan bersenjata diperlukan demi menjaga keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Polda Metro Jaya menyebut maraknya aksi kriminal bersenjata saat ini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan menjadi “alarm serius” bagi keamanan publik. Aparat menilai pelaku begal kini tidak segan melawan petugas menggunakan senjata tajam bahkan senjata api rakitan.
Dalam sejumlah kasus, anggota kepolisian di lapangan dihadapkan pada situasi berbahaya yang mengancam nyawa. Karena itu, penggunaan senjata api oleh petugas disebut harus tetap mengacu pada prosedur hukum dan prinsip profesionalitas.
Komisi III DPR RI juga turut memberikan perhatian terhadap penanganan kasus begal yang semakin meresahkan masyarakat. DPR meminta aparat kepolisian bertindak tegas namun tetap sesuai aturan hukum dan hak asasi manusia.
Pengamat keamanan menilai tindakan tegas terhadap pelaku begal bersenjata diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Namun demikian, penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan situasi di lapangan.
Di berbagai daerah, masyarakat mengaku resah dengan meningkatnya aksi curanmor dan begal yang terjadi pada malam hingga dini hari. Banyak warga berharap aparat keamanan dapat meningkatkan patroli dan penindakan agar situasi tetap kondusif.
Peristiwa gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena juga menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi aparat kepolisian saat menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, segera melapor apabila menemukan tindak kriminal, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Jurnalis: Yando