Eksekutor Penembak Bripka Arya Supena Dilumpuhkan, Polda Lampung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Bersenjata

 

pesisir barat-jejakkasus.id

LAMPUNG – Tim gabungan dari Polda Lampung berhasil melumpuhkan pelaku utama penembakan terhadap anggota kepolisian, Bripka Anumerta Arya Supena, dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial Bahroni alias Roni (23). Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terpaksa ditembak setelah melakukan perlawanan aktif dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah petugas saat hendak diamankan.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan demi keselamatan personel di lapangan.
“Pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolda dalam konferensi pers.
Jenazah pelaku kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satu Pelaku Lain Sudah Diamankan
Sebelumnya, aparat juga telah lebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial Hamli alias Ham (27) di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026). Hamli diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian kendaraan bermotor berlangsung.
Saat proses penangkapan, Hamli juga disebut sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Senjata api dinas jenis HS-9 milik korban yang sempat dirampas pelaku.
Dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan melarikan diri.
Kunci letter T.
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Arya Supena memergoki aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah toko roti di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Korban sempat terlibat duel fisik dengan pelaku sebelum akhirnya mengalami luka tembak di bagian kepala. Bripka Arya Supena dinyatakan gugur dalam tugas.
Peristiwa tersebut sempat menggemparkan masyarakat Lampung dan menjadi perhatian serius jajaran kepolisian daerah.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut.
Tersangka Hamli dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jurnalis : Yando