Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Natar

 

pesisir barat-ungkapkasus.id

LAMPUNG SELATAN – Aparat kepolisian dari Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Natar atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penanganan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terduga pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain melakukan proses hukum, pihak terkait juga memberikan pendampingan terhadap korban guna memastikan kondisi psikologis dan keselamatannya tetap terjaga selama proses penanganan berlangsung.
Tinjauan Hukum
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya:
Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda.
Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Jurnalis: Yando