Dua Bulan Lidik Tanpa Hasil, Publik Pertanyakan Kinerja Kejari Pringsewu

Pringsewu —Ungkapkasus.id

Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Pringsewu kian menguat. Setelah lebih dari dua bulan proses penyelidikan (lidik) berjalan, belum ada kejelasan resmi terkait arah penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan setoran Rp6 juta per pekon, pengelolaan dana desa, hingga aktivitas BUMDes.

Akumulasi persoalan ini kini dinilai tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi rangkaian dugaan yang saling berkaitan dan membutuhkan penanganan serius serta menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut.

Sorotan juga datang dengan membawa nama besar Ali Nurdin, yang dikenal sebagai pendiri Kabupaten Pringsewu. Nilai-nilai perjuangan dalam membangun daerah dinilai harus dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Semangat pendiri daerah harus dijaga.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang dibangun sejak awal justru dirusak oleh persoalan yang tidak ditangani secara terbuka,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu. Tim media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kasi Pidana Khusus, serta Kasi Intelijen, namun belum mendapatkan jawaban terkait perkembangan penanganan perkara.

Kondisi ini memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat. Di media sosial, khususnya Facebook, netizen terus mempertanyakan arah penanganan perkara dan mendesak adanya keterbukaan informasi.

“Kalau memang ada proses, sampaikan. Jangan diam. Publik butuh kejelasan,” tulis salah satu akun.

Di sisi lain, sorotan publik juga mencakup pengelolaan BUMDes di Pekon Rejosari serta posisi Kepala Pekon yang juga menjabat sebagai bendahara APDESI kabupaten. Hal ini dinilai menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi.

Pengamat menilai, Kejaksaan Negeri Pringsewu perlu segera mengambil langkah konkret, baik dengan membuka hasil penyelidikan secara proporsional maupun meningkatkan status perkara apabila ditemukan indikasi yang cukup.

“Semakin lama tanpa kejelasan, tekanan publik akan semakin besar. Ini menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Publik kini menunggu tindakan nyata: transparansi, kejelasan hukum, dan keberanian dalam mengungkap fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.