Pringsewu(ungkapkasus.id) – Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api dinas tetap sesuai prosedur serta mencegah potensi penyalahgunaan, Bagian Logistik bersama Unit Propam Polres Pringsewu menggelar pemeriksaan terhadap senjata api dinas yang dipegang oleh personel, Jumat (6/3/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Mapolres Pringsewu tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya menjaga disiplin anggota dalam penggunaan senjata api yang menjadi perlengkapan tugas kepolisian.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh mulai dari kondisi fisik senjata, kelengkapan administrasi pemegang senjata api, hingga jumlah amunisi yang dimiliki setiap personel.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dalam penggunaan senjata api dinas oleh anggota Polres Pringsewu.
Meski demikian, kegiatan pemeriksaan ini juga menjadi langkah preventif sekaligus respons terhadap sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api dinas oleh oknum anggota kepolisian yang terjadi di beberapa wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam arahannya menegaskan bahwa senjata api dinas merupakan perlengkapan negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota yang dipercaya memegang senjata api harus memiliki tanggung jawab penuh, baik secara administratif maupun dalam penggunaannya di lapangan.
“Senjata api bukan sekadar perlengkapan dinas yang melekat pada anggota, melainkan amanah negara yang harus dijaga dan digunakan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan agar seluruh personel selalu mematuhi standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api serta menjaga kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan. Senjata api hanya digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menegaskan bahwa proses pemberian izin bagi anggota untuk memegang senjata api dinas di Polres Pringsewu dilakukan secara selektif dan melalui tahapan yang ketat.
Menurutnya, tidak semua anggota dapat langsung diberikan izin memegang senjata api. Setiap personel harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari lulus uji psikologi, memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik, mengikuti tes kemampuan menembak, hingga melalui pemeriksaan administrasi serta rekomendasi dari fungsi pengawasan internal.
“Prosesnya sangat ketat. Anggota yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi persyaratan, baik dari sisi mental, kedisiplinan maupun kemampuan teknis dalam penggunaan senjata,” jelas Kompol Samsuri.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan senjata api juga dilakukan secara berkala melalui pemeriksaan rutin seperti yang dilaksanakan saat ini.
Dengan adanya pengecekan tersebut, diharapkan seluruh personel yang memegang senjata api dinas tetap mematuhi aturan serta menggunakannya secara profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
