Aksi Pencurian di Pringsewu Terungkap Usai Motor Korban Muncul di Media Sosial

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Koordinasi yang baik antara jajaran Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, dan warga korban kejahatan membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai ancaman senjata tajam berhasil diungkap. Meski demikian, pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang penadah serta menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku. Kendaraan itu sempat ditawarkan melalui media sosial hingga akhirnya berhasil dilacak oleh petugas.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, yang masuk pada Rabu (25/12/2025). Dalam laporannya, Sahrin menyebutkan bahwa anaknya, M Irsyad (16), menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat hendak menonton hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025). Saat itu, korban bersama rekannya, Bagus, menjemput teman mereka, M. Rosyid, di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi, Kecamatan Pagelaran. Ketiganya kemudian berangkat menuju lokasi pasar malam. Namun, setibanya di Pekon Margakaya, mereka dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan.

Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Di lokasi sepi tersebut, korban dipaksa berhenti dan ditodong senjata tajam jenis pisau badik ke arah pinggang sambil diancam, “Pingin mati kamu orang, turun, turun!” Dua rekan korban langsung melarikan diri karena ketakutan.

“Salah satu pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta dompet dan satu unit ponsel merek Infinix yang disimpan di bagasi motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar Iptu Agus Dharmawan, Sabtu (27/12/2025).

Berbekal laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian bersama korban melakukan koordinasi intensif untuk melacak keberadaan sepeda motor yang hilang. Upaya itu membuahkan hasil setelah pada Kamis sore (25/12/2025) petugas menemukan unggahan penjualan sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri yang identik milik korban.

Polisi kemudian memancing penjual dengan menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat dini hari (26/12/2025). Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data laporan kehilangan, petugas langsung mengamankan penjual beserta sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penjual diketahui bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Kepada polisi, Lodia mengaku membeli sepeda motor tersebut secara COD dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp6 juta. Motor itu rencananya akan dijual kembali melalui media sosial dengan harga Rp7 juta.

“Saat ini, polisi masih mendalami keterangan penadah dan memburu para pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.