Bhabinkamtibmas Aipda Deni Meydistira Tangkap Buronan Pencurian Rp600 Juta Di Pulau Sebesi

Lampung selatan, Ungkapkasus.id

– Aksi cepat dan berani ditunjukkan anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Deni Meydistira, Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, ia berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga mencuri uang Rp600 juta milik warga Jakarta Selatan.

Penangkapan terjadi di sebuah pulau terpencil di perairan Selat Sunda. Meski lokasi sulit dijangkau, Aipda Deni langsung bergerak setelah menerima laporan dari Polsek Kalianda mengenai keberadaan DPO tersebut.

Berawal dari Laporan Polda Metro Jaya

Aipda Deni menjelaskan bahwa pihaknya mendapat permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap S, pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan total kerugian mencapai Rp600 juta. Korban diketahui berinisial AFR, warga Jakarta Selatan.

“Pelaku berinisial S terdeteksi melarikan diri ke Lampung Selatan. Dari informasi itu, kami melakukan pencarian hingga akhirnya S ditemukan di Desa Tejang Pulau Sebesi,” ujar Aipda Deni.

Pelaku, warga Kecamatan Jati Agung, diketahui datang ke Pulau Sebesi bersama istrinya karena memiliki keluarga di wilayah tersebut. Saat diamankan, S tidak melakukan perlawanan, meski sempat mencoba menyembunyikan identitasnya.

Proses Penangkapan Dramatis di Pulau Terpencil

Seorang warga Rajabasa yang enggan disebutkan namanya menuturkan, penjemputan pelaku berlangsung penuh risiko.

“Bayangkan saja, sejak sore sampai malam, Aipda Deni menjemput pelaku dari Pulau Sebesi hanya menggunakan perahu kecil, ditemani tiga warga. Mereka menempuh laut menuju Dermaga Canti untuk membawa S ke Polres Lampung Selatan,” ungkapnya.

Aksi itu mendapat apresiasi dari masyarakat karena dilakukan dalam kondisi geografis yang berbahaya.

Modus Pelaku: Memanfaatkan Kepercayaan Majikan

S sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi korban selama bertahun-tahun. Aksi pencurian terjadi saat korban terburu-buru berangkat kerja dan menitipkan kunci kamar kepada pelaku.

Korban meminta S membersihkan kamar melalui WhatsApp. Namun setelah beberapa jam, S tidak datang menjemput seperti biasanya. Merasa curiga, korban kembali ke apartemen dan mendapati uang tunai Rp600 juta di dalam lemari sudah hilang.

Korban pun melapor ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga akhirnya pelarian S terlacak ke Lampung Selatan.

Pelaku Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Saat ini S telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan akan segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi cepat Aipda Deni Meydistira tidak hanya mendapat pujian dari warga, tetapi juga menunjukkan komitmen Polres Lampung Selatan dalam menjaga keamanan hingga ke wilayah kepulauan terpencil.(Red)

 

Exit mobile version