Pringsewu – ungkapkasus.id
Polemik pengangkatan empat tenaga ahli Bupati Pringsewu terus menuai sorotan. Dalam rapat paripurna usai pembahasan Badan Anggaran (Banggar), DPRD Pringsewu menekankan agar pemerintah daerah lebih transparan terkait pengeluaran anggaran untuk membayar tenaga ahli tersebut.
“Kami meminta Bupati untuk meninjau kembali keberadaan tenaga ahli, apakah benar-benar diperlukan atau justru membebani APBD,” tegas salah satu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2025).
DPRD juga menilai alokasi anggaran untuk empat tenaga ahli dianggap terlalu besar. Ia menambahkan bahwa masyarakat mempertanyakan urgensi jabatan tersebut. “Jangan sampai dana rakyat habis untuk hal yang tidak menyentuh langsung kebutuhan warga,” ujarnya.
Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, diingatkan agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan. Menurut informasi yang berkembang, pengangkatan tenaga ahli ini dikritik keras oleh aktivis maupun tokoh masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah beralasan bahwa tenaga ahli diperlukan untuk membantu bupati dalam menjalankan program pembangunan.
DPRD menegaskan, pengelolaan dana daerah harus sesuai kebutuhan prioritas masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga akuntabilitas anggaran.
Pemerintah kabupaten berdalih, tenaga ahli dibutuhkan untuk membantu bupati menjalankan program pembangunan. “Mereka berperan dalam analisis kebijakan, perencanaan strategis, dan evaluasi program,” jelas Sekda Pringsewu, Andi Purwanto.
Menurutnya, dasar pembentukan tenaga ahli itu sesuai amanat Pasal 13 ayat (4) huruf c Permendagri Nomor 134 Tahun 2018. Penetapannya juga diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati.
Andi menambahkan, para tenaga ahli berasal dari berbagai bidang seperti IT, ekonomi, hukum, dan pembangunan daerah. “Mereka profesional yang diminta memberikan masukan berdasarkan keahlian. Dengan analisis yang tepat, diharapkan kebijakan daerah lebih sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat apakah bener tenaga ahli yang direkrut oleh Bupati Pringsewu terkait dengan Hukum, apakah saudara Zunianto telah memenuhi kompetensi dibidang hukum ? Karena sebagaimana diketahui masyarakat saudara Zunianto bukan praktisi hukum, bagaimana mau memberikan masukan-masukan tentang hukum jika yang bersangkutan bukanlah akademisi dan atau praktisi hukum, disamping itu Negara sudah menyiapkan sarana lainnya yaitu adanya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi lampung maupun pada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang jelas dalam undang undang dapat memberikan masukan terkait pembuatan peraturan peraruran daerah.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan kepala daerah mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar di luar mekanisme resmi. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.
“Larangan ini dimaksudkan agar tidak ada pemborosan anggaran dan pengangkatan orang-orang dekat kepala daerah,” kata Zudan.
Dengan aturan tersebut, DPRD menilai posisi tenaga ahli Bupati Pringsewu patut dikaji ulang agar tidak melanggar ketentuan serta mengganggu efisiensi APBD.
Bambang
