Lampung Selatan,Ungkapkasus.id
Dua residivis kasus pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas. Keduanya ditangkap saat berusaha kabur di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban, seorang petani asal Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, yang kehilangan sepeda motor miliknya. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Korban memarkirkan motor di tepi jalan dekat kebun jagung dan meninggalkannya tanpa mengunci. Saat kembali, motor Honda Beat hitam BE 4524 DL itu sudah hilang,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berinisial N alias Gelundung (29) dan S (42) berhasil diamankan. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci T, dan senjata tajam jenis badik.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Motor hasil curian telah mereka jual kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran,” terang IPTU Suyitno.
Diketahui, N dan S merupakan residivis kasus serupa. S bahkan sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
IPTU Suyitno menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Palas. Patroli dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan demi keamanan masyarakat.”(joe/hms)
