Dugaan Pungli Rutan Way Hui Terbongkar

Bandar Lampung – ungkapkasus.id
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung diminta segera melakukan pembenahan terhadap maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Way Hui. Keluhan datang dari sejumlah keluarga warga binaan yang mengaku sering dimintai uang oleh anggota keluarga mereka di dalam tahanan.
Dugaan praktik jual beli kamar blok hunian masih terus terjadi di balik tembok Rutan Way Hui. Minimnya pengawasan serta kondisi rutan yang melebihi kapasitas disebut sebagai pemicu utama munculnya pungli.
Salah satu keluarga warga binaan, yang anaknya berinisial RM, tengah menjalani proses persidangan kasus narkoba di Rutan Way Hui. Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa anaknya sejak awal penahanan kerap meminta sejumlah uang.
“Baru sehari dipindahkan dari kantor polisi ke rutan, anak saya langsung minta dibesuk. Katanya, kalau tidak kasih uang, dia akan lama ditempatkan di kamar kecil berisi banyak tahanan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada Minggu, 24 Mei 2025, RM kembali menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp300 ribu agar bisa dipindahkan ke kamar blok yang lebih baik. “Kalau tidak dikirim, katanya dia akan dimasukkan ke kamar tertutup,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung menyampaikan hak jawabnya. Ia menilai informasi yang beredar tidak berdasar. “Berita tersebut tidak jelas sumbernya dan siapa pelakunya. Nanti akan kami klarifikasikan,” ujar Karutan.
Ia juga menambahkan, “Kalau mau kenalan bang, gak harus buat berita dulu. Datang saja baik-baik, silaturahmi, nanti diarahkan ke petugas yang melayani.”
Meski demikian, masyarakat berharap Kemenkumham Lampung segera turun tangan dan memastikan kondisi Rutan Way Hui bebas dari praktik pungli demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Tiem
Exit mobile version