Rahang Patah Diduga Dianiaya Oknum Polisi Polresta Balam , Korban Lapor GPHKN

Bandarlampung –ungkapkasus.id

Seorang pemuda berinisial RY asal Natar Lampung Selatan melaporkan dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum polisi Polresta Bandarlampung ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pengawal Hukum dan Kebijakan Nasional (GPHKN) Lampung Selatan, Selasa (8/4/2025).

Ketua DPD GPHKN Lampung Selatan, Lopo Apoan M. Sihombing mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 7 April 2025, sekira pukul 23.30 WIB, saat RY tengah mengantar temannya, ZD, ke daerah Panjang untuk mengambil mobil.

“Saat melintas di kawasan Pasar Tengah, kendaraan yang dikendarai RY terlihat oleh regu patroli Samapta yang sedang melakukan swiping,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat itu oknum Polisi tersebut kemudian mengejar dan mencoba menghentikan RY. Namun, korban yang panik memilih untuk melarikan diri dan memacu sepeda motor NMAX miliknya. Terjadilah aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya RY berhasil dihentikan dan terjatuh.

“Menurut pengakuan korban, saat ditangkap, dirinya diborgol dan diduga ditendang di bagian wajah oleh salah satu oknum polisi hingga menyebabkan rahangnya patah dan mengeluarkan darah,” ujarnya.

Sementara RY mengatakan pada saat kejadian, dirinya langsung dibawa ke Polresta Bandar lampung bersama motornya. Di sana, ia mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan dan dilarang melaporkan kejadian tersebut, bahkan diancam dengan tes urine jika tetap melapor.

“Surat pernyataan itu saya buat berdasarkan arahan petugas dengan tekanan dan terpaksa,” ujar RY.

Usai korban RY dan ZD dipulangkan, motor NMAX milik RY ditahan di gudang Reskrim Polresta Bandarlampung tanpa adanya Surat Perintah Penyitaan – Surat Tanda Terima Barang Bukti yang resmi diberikan kepada Korban.

RY kemudian memeriksakan kondisi fisiknya didampingi orang tuanya ke rumah sakit dan menjalani pengobatan alternatif untuk menyambung rahangnya yang patah.

setelah itu, Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga ke GPHKN. Pada 12 April 2025, sementara perwakilan dari Polresta Bandarlampung yang diwakili Wakasat dan KBO Samapta mendatangi rumah korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian damai tanpa melibatkan jalur hukum.

“Pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pelaku dugaan penganiayaan,” ungkap Hombing.

Sementara, ibu RY berharap oknum Polisi tersebut datang langsung ke rumah tanpa membawa nama institusi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dia lakukan kepada anaknya.

“Pihak keluarga berharap pelaku penganiayaan menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara pribadi dan bertanggung jawab atas perbuatannya, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas ibu korban. (Red)

Exit mobile version