Pringsewu – ungkapkasus.id
Dua warga di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga menjadi korban manipulasi berkas pengajuan pinjaman oleh seorang oknum yang diduga merupakan mantri dari Bank Mandiri.
Kejadian ini bermula saat Pasolhoriri, warga Pekon Panutan, ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta ke Bank Mandiri. Namun, ia mengaku tidak bisa melanjutkan proses karena namanya sudah masuk daftar blacklist. “Saya sampaikan ke Purnomo bahwa saya tidak bisa pinjam lagi karena sudah diblokir,” ujar Pasolhoriri.
Purnomo, warga Dusun Polaman, lantas menawarkan bantuan melalui kenalannya yang disebut bekerja di Bank Mandiri. Pasolhoriri pun menyerahkan dokumen pengajuan pinjaman, termasuk sertifikat tanah atas nama ibunya, Markonah.
Tak lama setelah itu, dana Rp10 juta dicairkan dan diberikan kepada Pasolhoriri. Selama delapan bulan, ia rutin menitipkan uang angsuran Rp400 ribu per bulan kepada Purnomo untuk disetorkan ke bank.
Namun, belakangan diketahui bahwa uang angsuran tersebut tidak pernah diterima pihak bank. Kecurigaan muncul ketika pihak Bank Mandiri datang ke rumah Pasolhoriri untuk menagih sisa pinjaman yang ternyata mencapai Rp75 juta.
“Alangkah enaknya Purnomo makan uang sebanyak itu. Lantas aku yang disuruh bayar, jelas Rp65 juta diambil oleh saudara Purnomo,” ucap Pasolhoriri dengan nada kesal.
Ironisnya, dalam proses survei pinjaman, pihak bank tidak datang ke rumah Pasolhoriri, melainkan ke rumah tetangga Purnomo bernama Andri.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Pringsewu terkait kasus ini. (Red)
