Jakarta – http://Ungkapkasus.id
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah daerah yang rawan peredaran narkotika. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Medan dan perbatasan Kalimantan. 23/3/2025
“Di situ Panglima Kodam bersama kementerian dan lembaga lain bekerja sama untuk menangkap dan memberantas narkoba,” kata Agus di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurutnya, kawasan perbatasan Kalimantan sangat rentan disusupi oleh pengedar narkoba. Untuk mengatasi hal tersebut, TNI berencana menambah pos-pos perbatasan serta meningkatkan jumlah personel penjaga.
“Kami akan memperkuat pos perbatasan dan menambah pasukan, termasuk unit K9 untuk mendeteksi barang bawaan masyarakat,” tambahnya.
Langkah ini diambil setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang TNI, yang mengubah tujuh pasal, termasuk Pasal 7 dan Pasal 47. Pasal 7 memperluas peran TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk dalam penanggulangan ancaman narkotika. Sementara Pasal 47 menambah jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI, termasuk yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba.
Selain itu, TNI juga berencana membentuk Satuan Tugas Narkotika guna memperkuat upaya pemberantasan di berbagai wilayah. Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi belum memberikan tanggapan terkait perkembangan rencana ini.
Revisi undang-undang ini mempertegas peran TNI dalam membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah-daerah rawan.
Red
