LSM LANTANG Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di BPKAD Kabupaten Mesuji

Mesuji – http://Ungkapkasus.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji pada tahun 2024. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya terkait penggunaan anggaran untuk *perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman rapat, serta pengadaan alat dan bahan untuk kegiatan kantor*.

Berdasarkan laporan dan bukti yang diperoleh, pegawai di BPKAD Kabupaten Mesuji diduga telah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Anggaran yang dikeluarkan pun tidak kecil, bahkan mencapai miliaran rupiah. Dugaan kuat menyebutkan adanya praktik *mark-up* harga satuan serta indikasi *Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif*, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.

*Indikasi Penyimpangan Anggaran*

Berikut beberapa alokasi anggaran yang menjadi sorotan LSM LANTANG dalam *Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2024*:

1. *Belanja Perjalanan Dinas* – 27 item kegiatan dengan total biaya mencapai *Rp 1.779.288.000*
2. *Belanja Makanan dan Minuman Rapat* – 26 item kegiatan dengan total biaya mencapai *Rp 238.454.000*
3. *Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Kertas dan Cover* – 39 item kegiatan dengan total biaya mencapai *Rp 171.796.600*
4. *Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor* – 39 item kegiatan dengan total biaya mencapai *Rp 196.254.000*

Ketua LSM LANTANG, *Arapat S.H.*, menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran ini sebagai tindakan fatal yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Tindakan tersebut diduga melanggar *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*.

“Indikasi kuat menunjukkan adanya praktik yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini diatur dalam *Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999*,” ujar Arapat S.H.

*Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum*

LSM LANTANG meminta *aparat penegak hukum, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi*, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Kabupaten Mesuji.

“Dugaan penyalahgunaan anggaran ini telah merugikan negara dan masyarakat serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan dan penindakan yang tegas terhadap BPKAD Kabupaten Mesuji serta perbaikan sistem pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Arapat S.H.

Jika tidak ada tanggapan dari dinas terkait serta tidak ada transparansi mengenai temuan ini, LSM LANTANG menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi dan melengkapi dokumen serta bukti guna melaporkan kasus ini ke *Kejaksaan Tinggi Lampung*

Bambang