Tanggamus – http://Ungkapkasus.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mengungkap dugaan penyelewengan anggaran ratusan juta rupiah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., menyebut dugaan ini meliputi belanja alat dan bahan kantor, jasa konsultasi, serta sewa kendaraan. 15-3-2025
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai mekanisme, baik dari spesifikasi maupun kualitas pekerjaan,” kata Arapat.
Beberapa pos anggaran yang dicurigai antara lain belanja modal pengadaan peralatan TIK SD senilai Rp 2,25 miliar, pengadaan meubelair ruang kelas SMP sebesar Rp 1,08 miliar, serta jasa konsultansi pengawasan senilai Rp 795 juta. Selain itu, terdapat belanja sewa kendaraan roda dua dan empat, penjilidan surat perjanjian kerja, album foto, cetak foto digital, serta fotokopi laporan pelelangan dengan nilai yang dinilai tidak wajar.
LSM LANTANG meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi. Dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jika tidak ada transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus, LSM LANTANG mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kami akan membawa bukti lebih lengkap untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti,” tegas Arapat.
Tim












