LSM E-LPK Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi dan Persekongkolan Lelang di Lampung Selatan

Lampung Selatan, ungkapkasus.id

LSM Elemen Pengintai Korupsi (E-LPK) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 25 Februari 2025. Mereka menuntut agar APH melakukan pemeriksaan kepada pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Desakan juga di tujukan kepada Bupati terpilih agar menonaktifkan pejabat Pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ketua LSM E-LPK menegaskan ada bukti kuat terkait dugaan korupsi di berbagai dinas yang menangani proyek strategis dan pelayanan publik.

Dinas PUPR, yang diduga terlibat dalam proyek infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi teknis, menyebabkan kerugian anggaran.

Dinas Pendidikan, yang disinyalir melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk dana BOS.

Dinas Kesehatan, yang diduga melakukan mark-up dalam pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang mendapat sorotan atas pengelolaan dana pembangunan yang tidak transparan.

Dinas Perikanan, yang diindikasi melakukan penyimpangan dalam program bantuan nelayan dan pengadaan sarana produksi perikanan.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dicurigai melakukan manipulasi dalam program pengadaan ternak dan vaksin hewan.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, yang diduga menyalahgunakan anggaran bantuan pertanian.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang diindikasi memiliki anggaran tidak wajar dan tidak sesuai peruntukan.

Selain itu dugaan korupsi juga terjadj, adanya persekongkolan dalam proses lelang proyek pemerintah. Husni Mubarok, aktivis antikorupsi yang mengungkapkan bahwa terdapat perusahaan pemenang lelang, namun tahap pelaksanaan pengerjaan proyek sebenarnya dilaksanakan pihak perusahaan lain.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada indikasi permainan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, yang mengarah pada persekongkolan antara oknum pemerintah dan pihak swasta,” tegas Husni Mubarok.

Husni juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang akan dilantik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi di daerah tersebut.

“Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Banyak proyek dikerjakan tanpa spesifikasi teknis yang jelas, melanggar undang-undang dan peraturan presiden. Konsultan pengawas juga tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan dugaan korupsi ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas dan proses hukum yang jelas.

Aksi ini akan dilakukan sebagai bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serius menangani dugaan penyimpangan anggaran dan persekongkolan lelang di Lampung Selatan. LSM E-LPK berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak berwenang.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan terus bergerak. Hukum harus ditegakkan, dan para pelaku korupsi harus bertanggung jawab,” tutup Ketua E-LPK.

Penulis: Tim

Exit mobile version