Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 – ungkapkasus.id
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021. Hingga kini, kasus tersebut dinilai mangkrak tanpa kejelasan, meskipun telah memasuki tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk dari pihak dinas dan kelompok tani.
Ketua PERMAHI, Tri Rahmadona, pada Senin (17/2/2025) meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI turun tangan untuk mengawasi kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, yang dinilai tidak optimal dalam menangani perkara ini.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020-2021. Berdasarkan hasil temuan awal, dugaan korupsi terjadi dalam beberapa program, di antaranya:
1. Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) – Terdapat indikasi penggelembungan harga dan distribusi alat yang tidak tepat sasaran.
2. Program bantuan pupuk dan bibit – Diduga terjadi penyaluran fiktif dan pengurangan volume bantuan yang diterima kelompok tani.
3. Pengadaan proyek irigasi pertanian – Indikasi adanya mark-up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
4. Penyalahgunaan dana operasional dinas – Dugaan adanya anggaran perjalanan dinas fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut informasi yang dihimpun, nilai dugaan korupsi ini mencapai miliaran rupiah, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tanggamus.
Desakan Pencopotan Pejabat Kejari Tanggamus
Tri Rahmadona menilai Kejari Tanggamus tidak serius dalam menangani kasus ini, meskipun penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan sejumlah saksi telah diperiksa. Oleh karena itu, PERMAHI meminta Kejagung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus beserta Kasi Pidsus yang dianggap gagal menuntaskan perkara ini.
“Kami mendesak Kejagung untuk segera turun tangan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” tegas Tri Rahmadona.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor meliputi:
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
PERMAHI menegaskan Terkait pidana aturan yang mesti di terapkan jika ini terbukti,
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, PERMAHI Lampung berencana melaporkan serta mengadvokasi persoalan ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Mereka menuntut atensi lebih terhadap dugaan korupsi di Lampung dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata terhadap kasus ini. Kejagung harus turun tangan agar kasus ini tidak terus dibiarkan tanpa kejelasan,” tutup Tri Rahmadona.
Bambang
