Reklamasi Pesisir Laut Di Desa Katibung Wisata Sebalang Virgo Diduga Belum Mengantongi Izin

Lampung Selatan – ungkapkasus.id

Objek wisata pantai pesisir laut yang berada di wilayah desa Katibung ,Lampung Selatan yang di reklamasi oleh pengusaha untuk dijadikan objek tempat wisata Sebalang Virgo yang dikenal sebagai salah satu pantai yang topografi nya menjorok ke laut lepas dengan pemandangan cukup indah .

Meski telah ramai di kunjungi para wisata lokal untuk berlibur bersama keluarga ,namun dikabarkan Reklamasi belum mengantongi izin dokumen lengkap yang mana Reklamasi tersebut sudah berlangsung sekitar 5 (lima ) hingga 6 (enak) bulan lamanya.

“Dari informasi yang di peroleh media pihak pengusaha bergegas melakukan proses pengurusan ijin dokumen ,usai kunjungan tim pemeriksa dari pusat menindak proses Reklamasi tersebut yang diduga ilegal .

Tidak hanya mengabaikan ijin dokumen Reklamasi saja “salah satu warga sekitar menuturkan kegiatan tersebut juga terkesan mencemari lingkungan dan merusak biota laut .ucap Budi kepada media .

Dirinya utarakan ,penyewaan tempat singgah sawung terbilang cukup mahal hingga merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah.ucapnya

Semestinya pengusaha atau pengembang objek wisata Sebalang Virgo berpijak kepada aturan dan ketetapan Pemerintah.

Pasalnya setiap pelaku usaha wisata atau badan usaha dalam perencanaan harus berkordinasi dengan pihak – pihak terkait sebelum memulai usaha pengembangan ,seperti Surat Izin wajib sudah dimiliki agar tidak melangar aturan hukum yang berlaku.

Sesuai , peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KKP) nomor 17 PERMEN-KP/ tahun 2013 tanggal 5 juli 2013 (tentang perizinan reklamasi Pesisir dan pulau-pulau kecil), Kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan, di tinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, dan pengurangan/pengeringan lahan atau drainase, berdasarkan dengan PERMEN-KP tersebut, bab 11 pasal 2, aktivitas reklamasi harus memiliki izin lokasi,izin pelaksanaan dan izin sumber material.

Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Lampung Rudy Iwan Taruna , . Menurutnya pulau pantai yang tidak memiliki izin pengelolaan akan berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan wisatawannya. “Jadi untuk negara tidak ada kerugian finansial ketika tempat wisata tidak memiliki izin. Justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung. Karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamanannya dalam berwisata,” ucapnya saat di hubungi melalui via whatsap .

Ditempat terpisah , Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Lampung Selatan, Ahmad
Heri menjelaskan bahwa di wilayah Lampung Selatan sepertinya belum ada pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok yang mengurus izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau sempat tempat wisata.ucapnya .(Tim)

Exit mobile version