50 Saksi Dipanggil dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Pringsewu, Ungkap kasus.id
Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima laporan pengaduan dari LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Laporan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023.
Kejaksaan Negeri Pringsewu tengah intensif memanggil saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022. Pemanggilan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah kasus dinaikkan ke tahap penyelidikan. Rabu 17-4-2024
“Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Heru, menyatakan bahwa proses pemanggilan saksi-saksi terus berjalan bahkan sudah mencapai kurang lebih 50 saksi sudah kita panggil Ini harus kami terkonfirmasi semua terkait pengguna anggaran LPTQ Ini masih banyak lagi yg kita panggil,” Jelas Heru.
Lanjut kasi pidsus Kejari pringsewu Heru menjelaskan kami Masih nunggu konfirmasi saksi ahli dari kemendagri kami belum bisa menyimpulkan jenis perbuatan para pihak oleh karenanya kami perlu mendengarkan keterangan ahli dari kemendagri terkait Hibah.
Proses pemanggilan saksi-saksi merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami sedang memeriksa seluruh kegiatan LPTQ tahun 2022,” ujar Heru melalui pesan WhatsApp.
Meskipun jumlah saksi yang telah diperiksa belum diungkap, Heru memastikan bahwa banyak saksi akan dipanggil. Tim kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh, dimulai dari tingkat bawah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Penyidik kejaksaan sebelumnya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Sekda Pringsewu sebagai Ketua Umum LPTQ, dan kini telah naik ke tahap penyelidikan.
“Berdasarkan data, keterangan, dan sejumlah dokumen yang didapat, ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” ungkap Heru pada Rabu (20/12/2023).
Pemanggilan saksi-saksi ini menandai upaya serius kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah LPTQ. Proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini di pengadilan.
Ardi

Exit mobile version