Aktivis 98 Desak HGU PT PSMI Way Kanan Dicabut: Jangan Biarkan Negara Takluk Di Hadapan Modal

Lampung—Ungkapkasus.id

Aktivis 98 mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Kehutanan mengambil langkah tegas terhadap PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan, menyusul proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan izin dan penguasaan tanah negara di kawasan register.

Aktivis 98 menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah serius karena menyangkut tata kelola aset negara, perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum pertanahan, serta dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Edy Sudrajat, Aktivis 98, mengatakan proses penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan persoalan pada tingkat pelaksana di lapangan.

«“Kalau benar terjadi penyalahgunaan izin dan penguasaan tanah negara, maka yang harus dibongkar bukan hanya perbuatannya, tetapi juga rantai kepentingan di belakangnya. Siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian tersebut harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” ujar Edy.»

Ia menyoroti informasi mengenai aset atau jaminan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, serta dugaan kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Penggarapan lahan register dengan ribuan hektar yang telah di lakukan PT. PSMI telah sengaja dan benar benar merugikan Negara.

Menurutnya, besaran tersebut harus diuji melalui audit dan proses hukum resmi sehingga publik memperoleh gambaran yang terang mengenai dampak perkara.

“Jika nilai kerugian itu nantinya terbukti sebesar yang disampaikan dan kemungkinan kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan Kejaksaan Tinggi dan tentunya dalam proses penegakan hukum harus sampai tuntas.
Negara tidak boleh hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi wajib memastikan seluruh pihak yang terbukti menikmati hasil maupun terlibat dalam perbuatan tersebut mempertanggungjawabkan tindakannya,” katanya.

KEJAKSAAN AGUNG HARUS BONGKAR SAMPAI KE AKAR

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung, Aktivis 98 meminta proses tersebut dituntas secara profesional, independen, dan terbuka.

Edy menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada individu tertentu apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

«“Kami meminta Kejaksaan Agung bekerja sampai terang serta tuntas. Jangan berhenti pada orang yang mudah dijangkau. Telusuri struktur kepentingannya, aliran manfaatnya, serta aset yang berkaitan dengan perkara. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya,” tegasnya.»

Di sisi lain, Aktivis 98 mengingatkan agar konflik pertanahan tidak berubah menjadi persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum harus membedakan secara jelas antara pihak yang bertindak sebagai pelaku dengan warga yang berada dalam posisi terdampak.

HGU HARUS TUNDUK PADA HUKUM

Menurut Edy, kepemilikan atau penguasaan HGU tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan mengenai fungsi sosial tanah, batas penggunaan, tata ruang, maupun ketentuan kehutanan yang berlaku.

Karena itu, Menteri ATR/BPN diminta segera melakukan pemeriksaan administratif dan faktual terhadap HGU PT PSMI.

«“HGU bukan kekebalan hukum. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan hak, pemerintah harus bertindak. Jangan sampai kewenangan negara hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi tidak hadir ketika terjadi dugaan penyimpangan,” ujar Edy.»

Aktivis 98 juga meminta Menteri Kehutanan memastikan status serta fungsi kawasan yang dipersoalkan. Apabila terdapat kawasan negara yang terbukti dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah, pemerintah harus mengambil langkah pemulihan sesuai ketentuan.

DELAPAN DESAKAN AKTIVIS 98

Aktivis 98 menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menteri ATR/BPN segera mengaudit dan mengevaluasi HGU PT PSMI, meliputi dasar pemberian, batas bidang, pemanfaatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
2. Mencabut HGU apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar hukum pencabutan hak ( Penyalahgunaan wewenang ).
3. Menteri Kehutanan melakukan verifikasi terhadap kawasan register/hutan yang berkaitan dengan perkara serta memastikan fungsi kawasan tetap terlindungi.
4. Mendesak Kejaksaan Agung mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam perencanaan, pembiayaan, fasilitasi, maupun penerimaan manfaat.
5. Menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dan memulihkan kerugian negara sesuai mekanisme hukum.
6. Menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak serta memastikan proses hukum tidak digunakan untuk membungkam hak warga.
7. Memulihkan tanah atau kawasan negara yang terbukti dikuasai secara melawan hukum dan mengembalikannya pada fungsi yang sesuai.
8. Membuka informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada publik agar proses penegakan hukum dapat diawasi dan dipercaya masyarakat.

NEGARA HARUS MENUNJUKKAN KEKUASAANNYA

Edy menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah kembali khususnya untuk di Lampung dalam membuktikan bahwa hukum memiliki posisi lebih tinggi dari pada kepentingan ekonomi sekelompok orang.

«“Negara memiliki kewenangan, aparat penegak hukum memiliki instrumen, dan pemerintah memiliki tanggung jawab. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menggunakannya secara benar,” katanya.»

«“Tanah negara harus dilindungi. Kawasan hutan harus dikembalikan pada fungsinya. Kerugian negara harus dipulihkan. Dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.”»

Aktivis 98 menegaskan: negara tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal.

Edy Sudrajat
Aktivis 98
Tokoh Masyarakat Lokal