Kadisdik Pesisir Barat Akan Panggil Kepsek SD Negeri 24 Krui Terkait Dugaan Ketidaktransparanan Dana BOS dan Revitalisasi Sekolah

PESISIR BARAT,  Ungkapkasus.id

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat memastikan akan memanggil Kepala SD Negeri 24 Krui berinisial SJ untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pelaksanaan kegiatan revitalisasi fisik sekolah

Pasalnya dari ketenaga kerjaan yang tidak melibatkan pekerja lokal sedangkan berbasiskan suakelola maka ketua lsm lipan kabupaten pesisir barat bersama masyarakat akan memberhentikan pekerjaan sementara karena masyarakat setempat banyak yang mau bekerja

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah wali murid, khususnya yang berada di wilayah Dusun Way Heni, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Wali Murid Soroti Pengelolaan Dana BOS

Sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS, antara lain terkait kegiatan perawatan toilet dan gedung sekolah serta pengadaan buku perpustakaan.

Selain itu, muncul pula keluhan mengenai dugaan penarikan biaya seragam sekolah yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah atau kesepakatan yang jelas bersama wali murid.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

«“Kami berharap semuanya diperiksa secara transparan. Kalau memang anggaran sudah tersedia melalui Dana BOS, penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.»

Revitalisasi Sekolah Juga Diminta Dievaluasi

Selain persoalan Dana BOS, perhatian masyarakat juga tertuju pada pelaksanaan revitalisasi fisik SD Negeri 24 Krui yang saat ini masih berlangsung.

Wali murid meminta agar pemeriksaan tidak hanya terbatas pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup proses perencanaan, sumber dan penggunaan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi serta kualitas material, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara maupun pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

Kadisdik Pastikan Kepsek Akan Dipanggil

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menyatakan bahwa informasi yang diterima telah diteruskan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti.

“Iya kando, sudah saya TL (tindak lanjuti) ke bidang. Secepatnya mau dipanggil,” demikian tanggapan Kadisdik Pesisir Barat.

Pemanggilan Kepala SD Negeri 24 Krui diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah sekaligus menguji kebenaran berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan. Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai haknya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan anggaran, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka tindak lanjut hendaknya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 24 Krui berinisial SJ belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan respons.

Redaksi Ungkapkasus.id tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala SD Negeri 24 Krui, pihak sekolah, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap laporan, dugaan dan klarifikasi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga pengelolaan Dana BOS maupun pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 24 Krui dapat dipastikan berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Zainal Abidin