BPK Temukan Kelebihan Bayar, Tender Pustu hingga RUP Rp22,95 Miliar Dinkes Tanggamus Disorot

TANGGAMUS –Ungkapkasus.id

Pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus periode 2023–2026 menjadi sorotan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU). Sejumlah catatan hasil pemeriksaan, proyek konstruksi, pengadaan fasilitas kesehatan hingga paket RUP tahun 2026 diminta dibuka secara transparan kepada publik.

Sorotan pertama mengarah pada hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023. Pemberitaan yang merujuk LHP BPK Nomor 5/LHP/XVIII.BLP/01/2024 menyebut adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai kepada lima pegawai Dinas Kesehatan sebesar Rp91.647.600. BPK disebut merekomendasikan agar nilai tersebut diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.

LSM PALU meminta Dinas menunjukkan bukti penyelesaian rekomendasi tersebut.

“Kalau sudah dikembalikan seluruhnya, bukakan STS dan bukti setornya. Publik harus mengetahui apakah rekomendasi BPK sudah benar-benar tuntas,” tegas pihak LSM PALU.

Pada pengelolaan BOK 2024, sebelumnya diberitakan terdapat ketidaksesuaian lebih dari Rp241 juta pada 24 Puskesmas. Inspektorat Tanggamus kemudian menyatakan nilai tersebut telah dikembalikan dan bukti tindak lanjut telah disampaikan kepada BPK.

Sorotan berikutnya mengarah pada sedikitnya 10 paket pembangunan dan renovasi Pustu tahun 2025 dengan HPS sekitar Rp714 juta per paket. Sejumlah badan usaha tercatat memenangkan paket berbeda, sementara beberapa perusahaan juga disebut muncul berulang sebagai peserta.

LSM PALU menegaskan kondisi tersebut belum membuktikan adanya persekongkolan tender, namun dinilai cukup menjadi alasan untuk membuka dokumen evaluasi, daftar peserta, nilai penawaran dan kemungkinan hubungan afiliasi antarpenyedia.

Proyek Pembangunan Labkesda tahun 2025 dengan pagu sekitar Rp9,225 miliar juga diminta dibuka, meliputi nilai kontrak, pelaksana, progres akhir, pembayaran, addendum, pengawasan serta PHO/FHO.

Sementara tahun 2026, RUP Dinas Kesehatan disebut mencapai Rp22.953.968.250 dalam 105 paket. Angka tersebut merupakan nilai RUP, bukan kerugian negara, namun seluruh paket tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dari pagu, HPS, penyedia, kontrak hingga realisasi fisik.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan dr. Herry Novrizal, M.M. dan Sekretaris Dinas Kesehatan belum memberikan penjelasan substantif terhadap rangkaian konfirmasi yang diajukan.

“Diamnya pejabat tidak menghapus pertanyaan publik. Kalau tender bersih, buka dokumennya. Kalau proyek sesuai kontrak, tunjukkan hasil pemeriksaan fisiknya,” tegas LSM PALU.

LSM PALU menyatakan hasil penelusuran 2023–2026 dapat diteruskan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Hak jawab Kepala Dinas, Sekretaris, PPK, PPTK serta perusahaan penyedia tetap terbuka.